Palu Hari Ini
Sanksi Adat 2 Ekor Kambing Menanti Pembuang Sampah di Jl Ranjidondo Palu
Pemberian sanksi itu berdasarkan temuan ketua RT setempat terkait seringnya warga membuang Sampah di tempat tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kelurahan Duyu dan Lembaga Adat menerapkan sanksi adat bagi warga kedapatan membuang Sampah sembarangan.
Sanksi adat itu berupa upeti dua ekor kambing.
Aturan itu dicantum dalam spanduk yang berdiri di RT 05 RW 03, Jl Ranjidondo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Lurah Duyu Ahmad Fauzan, pemberian sanksi itu berdasarkan temuan ketua RT setempat terkait seringnya warga membuang Sampah di tempat tersebut.
Ahmad Fauzan menyebut, pelanggaran jam pembuangan sampah itu didominasi warga dari kelurahan lain.
Baca juga: Vaksinasi Karang Taruna Sulteng Bagikan 200 Kopi dan Paket Sembako

Olehnya, pihak kelurahan dan kelembagaan adat setempat sepakat memberikan denda dua ekor kambing bagi pelanggar.
"Banyak oknum yang membuang sampah bukan merupakan warga asli Duyu, Olehnya, RT dan warga setempat memasang spanduk peringatan di TPS dan kiranya warga bisa lebih patuh kepada aturan yang ditetapkan bersama itu dengan ancaman sanksi denda adat," jelas Ahmad Fauzan kepada TribunPalu.com.
Menurut Ahmad Fauzan, penerapan sanksi adat itu juga sekaligus melestarikan kearifan lokal suku Kaili.
Menurut suku Kaili, membuang Sampah sembarangan dan tidak sesuai aturan dan dapat dikategorikan kesalahan sedang atau perbuatan tangan dengan ancaman sanksi dua ekor kambing bagi yang terbukti.(*)