DPRD Sigi
DPRD Sigi Tunda Penetapan Program Propemperda 2022
Rancangan Daftar Propemperda 2022 dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Sigi, Jamaludin L Nusu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar sidang paripurna ke XIII, Rabu (3/11/2021).
Paripurna itu membahas dan pembacaan hasil sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.
Paripurna berlangsung di ruang Sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Sulawesi Tengah.
Jadwal sidang paripurna ke XIII seharusnya dilaksanakan Senin (1/11/2021), namun digeser menjadi Rabu (3/11/2021).
Sidang kali itu dihadiri 23 Anggota DPRD Sigi.
Dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh.
Baca juga: Polres Sigi Buka Gerai Vaksinasi Covid-19, Bantu Pemda Capai Target 70 Persen dari 247 Ribu Penduduk
Hadir secara langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Ilham.
Sekkab, Asisten, staf ahli, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RS Tora Belo, dan kepala bagian Pemkab Sigi menghadiri rapat secara virtual.
Rancangan Daftar Propemperda 2022 dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Sigi, Jamaludin L Nusu.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan, ada 14 Propemperda tahun 2022, lima di antaranya merupakan inisiasi DPRD Sigi.
Antara lain Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap serta prekursor Narkotika, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Perlindungan dan pemberdayaan petani, dan Fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Sementara 9 Propemperda lainnya termasuk dalam prakarsa Pemerintah Kabupaten Sigi.
1. Retribusi jasa Umum
2. Retribusi jasa Usaha
3. Retribusi Perizinan Tertentu
4. Penyelenggaraan Perizinan Tertentu
5. Percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi
6. Revisi Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Desa
7. Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.
8. Perlindungan perempuan dan anak
9. Pembentukan Desa Rarantea Kecamatan Dolo
"Jadi itu hasil sinkronisasi Bapemperda bersama tim legislasi pemerintah daerah," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sigi, Jamaludin L Nusu, Rabu (3/11/2021).
Ia menuturkan, berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyusunan Propemperda pada pasal 29 ayat 2, bupati menyampaikan format Propemperda pada konsepsi Rancangan Perda kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memperoleh pembinaan dan pengawasan.
"Maka paripurna hari ini bukan menetapkan Propemperda tapi hanya hasil sinkronisasi dan harmonisasi Propemperda dari tim legislasi Pemkab Sigi dan Bapemperda DPRD Sigi," tuturnya.
Baca juga: DPRD Panggil Dinas Kesehatan Sigi karena Pembangunan Puskesmas Towulu Kulawi Mangkrak
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Sigi untuk meminta agenda penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi 2022.
"Untuk itu pimpinan memintakan persetujuan kepada paripurna bahwa pelaksanaan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Sigi tahun 2022 akan dilaksanakan pada Kamis mendatang," sebutnya.
Setelah meminta persetujuan paripurna, maka ditetapkan jadwal penetapan Program Propemperda tahun 2022 akan digelar pekan mendatang. (*)