Trending Topic

Terapkan Restorative Justice, Mahfud MD: Kepolisian, Kejaksaan & Pengadilan Sering Tak Sinkron

Mahfud MD mengomentari penerapan restorative justice oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. lembaga tersebut sering berjalan sendiri-sendiri

Handover/ Tribun Manado
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Mahfud MD mengomentari penerapan restorative justice oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu menyatakan masing-masing lembaga tersebut sering berjalan sendiri-sendiri dan tidak terhubung. 

Kemudian, kata dia, faktanya banyak orang yang diseret ke pengadilan dan diperlakukan berdasarkan hitam putih hukum yang formal tanpa melihat pada masalah yang lebih substansi dan kepentingannya bagi masyarakat.

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas Dalam Kecelakaan, Polisi: Dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya

Baca juga: Sempat Bertemu Vanessa Angel dan Bibi di Surabaya, Maharani Syok Sahabatnya Meninggal: Lemes

Selain itu, ketiga lembaga tersebut juga kerap tidak melihat kapasitas lembaga pemasyarakatan dan tidak melihat bahwa pembentukan sistem pemasyarakatan tersebut untuk memanusiakan manusia lagi atau merehabilitasi.

Kemudian juga, kata dia, ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Keynote Speech pada Focus Group Discussion bertajuk "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif" di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (4/11/2021).

"Jadi restoratifnya itu hanya ada di buku tapi di dalam praktik peradilan dari tiga lembaga itu sering tidak sinkron," kata Mahfud.

Baca juga: Menko Airlangga: Pertemuan Presiden Jokowi dengan PEA Dorong Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Baca juga: Mutasi Personel, 6 Jabatan di Polres Palu Diserah Terimakan

Baca juga: Pelaku Usaha Industri Pemula dan Menengah di Tolitoli dapat Sosialisasi Ekonomi Kreatif

Mahfud menjelaskan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sudah bersepakat mempunyai satu sistem peradilan pidana terpadu yang disebut integrated criminal justice system. 

Di dalam sistem yang terintegrasi tersebut, kata dia, ada beberapa sub sistem yang menunjang itu semua di mana masing-masing harus bertanggung jawab.

"Ini semua untuk menanggulangi tindak pidana di dalam masyarakat. Sehingga karena ada beberapa sub sistem peradilan yang disebut aparat penegak hukum maka efektifitasnya akan ditentukan oleh sinergisitas antara polisi, jaksa, dan hakim sehingga merupakan satu rangkaian," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Sering Tidak Sinkron Terapkan Restorative Justice

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved