Palu Hari Ini
Pemkot Palu Bakal Rilis UMK Tahun 2022, Berikut Tanggalnya
Dinas Koperasi , UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu akan merilis daftar Upah Minimum Kota (UMK) terbaru untuk tahun 2022 mendatang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Koperasi , UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu akan merilis daftar Upah Minimum Kota (UMK) terbaru untuk tahun 2022 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Palu Setyo Susanto mengatakan, penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menjadi acuannya.
"Karena acuannya provinsi, maka kota itu diatas provinsi dalam menentukan standar UMK," ungkap Setyo Susanto di ruang kerjanya Jl Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Senin (8/11/2021) siang.
Setyo Susanto tidak berani mengungkapkan nominal standar UMK untuk Kota Palu.
Baca juga: Alumni Dikmaba 2000 DTT/SMDE Polres Tolitoli Salurkan 50 Paket Sembako di Desa Malangga
Baca juga: Jalur Kebun Kopi di Kilometer 11 Sudah Bisa Dilalui, Akses Sempat Putus Tertutup Longsor
Sebab, dalam menentukan standar UMK mempunyai beberapa indikator yang harus di perhatikan.
Di antaranya inflasi di Kota Palu yang cenderung kecil yaitu hanya 1,84 persen.
Sedangkan menurut bank Indonesia, inflasi yang sehat diantara 3,6 persen dan tidak bisa di atas 4 persen.
"Biasanya indikatornya itu dari pertumbuhan ekonomi, tingkat prestasi pergerakan kotanya seperti apa, iklimnya dan lain-lainnya. Untuk inflasi sendiri sudah cukup bagus hanya saja tidak memberikan efek yang bagus bagi sektor lain," sebut Setyo Susanto.
Setyo Susanto menambahkan, pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi standar UMK yang akan dirilis Pemkot Palu tanggal 22 November 2021 mendatang.
"Makanya kita skejulkan tanggal rilis UMK Kota Palu itu ditanggal 22 November mendatang," tuturnya. (*)