Gugatan AD/ART Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak, Jansen Sitindaon: Begal akan Selalu Kalah
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal Partai Demokrat.
Di sisi lain, Rahmad mengaku beryukur MA menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 karena menurutnya menguatkan gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam gugatan di PTUN Jakarta itu, kubu KLB menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021 versi kubu KLB.
"Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," kata Rahmad, dikutip Kompas.com.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," sambung dia.
Ia menuturkan, menurut jadwal gugatan tersebut sudah masuk tahap kesimpulan pada pekan depan dan akan diputuskan dua pekan setelahnya.
Rahmad mengaku optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya oleh hakim PTUN Jakarta.
(TribunPalu.com/Kompas.com)