Sabtu, 11 April 2026

Sulteng Hari Ini

Anggota DPRD Sulteng Minta Pemkab Tata Tambang Emas di Parigi Moutong

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo)

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Anggota DPRD Sulteng Ibrahim A Hafid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) segera melakukan penataan pertambangan.

Baik itu tambang emas legal maupun illegal.

"Terkait pertambangan kecenderungannya sudah mulai marak, tapi yang terpenting dilakukan oleh pemerintah adalah perlunya penataan pertambangan di Parimo,"ujar Ibrahim, Jumat (12/11/2021).

Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Parimo itu mengatakan, hampir seluruh daerah di Parimo terdapat deposit mineral tambang emas.

Pasalnya, jika pertambangan emas tersebut tidak ditata secara baik, akan banyak lokasi pertambangan yang dikelola sehingga Pemkab Parimo hanya bisa gigit jari saja.

Baca juga: Valdi Tamok Nahkodai HMI Luwuk Banggai, Gantikan Abdul Hakim Zama’un

Baca juga: Saleh B Lalu, Pembina Lingkungan dari Banggai Laut Masuk Nominasi Kalpataru 2021

Menurutnya, Pemkab Parimo harus melakukan penataan pertambangan emas.

Dengan begitu kata Ketua Fraksi Nasdem itu, pemerintah akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pertambangan emas dan bisa menyumbangkan kesejahteraan kepada daerah.

Mirisnya, lanjut Ibrahim mengatakan justru dugaan pembebasan lahan serta pembagian lahan dengan metode yang tidak jelas yang terjadi di Kabupaten Parimo saat ini sudah menjadi rahasia umum.

"Seperti ada jatah jahat soal tanah kelola bahkan ada proses-proses ganti rugi tanah sudah terjadi di Kabupaten Parimo. Olehnya itu, bagi saya apakah proses ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat atau hanya kesejahteraan yang kamuflase. Ini yang perlu ditelusuri secara baik,"tegasnya.

Terkait adanya dugaan pembebasan lahan secara serampangan itu, ia meminta kepada seluruh intansi pemerintah yang berkepentingan tekait tata kelola wilayah Sumber Daya Alam (SDA) melakukan survei dan penelitian agar SDA Kabupaten Parimo memberi sumbangsih kesejahteraan kepada rakyat yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kalau misalnya tidak di legalisasi, itu artinya hanya ada penguasaan kelompok-kelompok. Tapi jika keabsahannya di dorong, dengan begitu pemerintah ada ruang bisa mendapatkan deviden atau pajak di daerah pertambangan itu atau jika kita bersepakat mendorong pertambangan itu menjadi pertambangan rakyat harus diberi ruang dan fasilitasi rakyat untuk mereka bisa mendapatkan legalitas dan diikuti dengan diberikan edukasi kepada rakyat,"jelasnya.

"Ketika rakyat ingin mengelola pertambangan emas, maka harus diikuti dengan kebijakan dan kebijakan perlu ada daerah-daerah yang disebut WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang masuk dalam rencana tata ruang. Kalau tidak masuk tata ruang kita, maka ini juga problem,"tambah Ibrahim.

Menurut Politisi NasDem ini, apabila tambang rakyat dilakukan dengan sistem tata kelola yang benar dan memperhatikan kaidah-kaidah keselematan lingkungan.

"Kalau ini ada keseimbangan ekstraksi pertambangan dan memperhatikan pula keselamatan lingkungan, maka Pemkab Parimo bisa menghasilkan deposit dari sumber daya mineral yang kita kelola, lalu rakyatnya sejahtera dan bisa selamat karena tidak terdampak bencana yang diakibatkan pertambangan. Hal ini yang sangat diharapkan,"tutup Ibrahim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved