Ungkap Kekecewaannya, Adik Vanessa Angel Beri Peringatan Tegas untuk Tubagus Joddy
Adik Vanessa Angel, Mayang, mengungkap kekecewaanya pada Tubagus Joddy.
handoverInstagram @bibliss @tubagusjoddy
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa pada Tubagus Joddy, Adik Vanessa Angel Beri Peringatan Ini",
Penulis : Fitri Nursaniyah
Editor : Fitri Nursaniyah
Halaman 2 dari 2