Cara Buat SIM B1 dan B2 Lewat Online Serta Biayanya, Khusus Buat Driver Truk dan Bus
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki semua pengendara di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki semua pengendara di Indonesia.
SIM akan menjadi bukti registrasi dan juga identifikasiseseorang yang sudah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Pengendara yang tidak memiliki SIM, akan diberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) dari pihak kepolisian.
Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di era digital sudah semakin mudah.
Saat ini, membuat SIM sudah bisa dilakukan secara online alias daring.
Kemudahan tersebut tak hanya didapat untuk pengendara mobil dan motor saja loh sob.
Pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus yang membutuhkan SIM B1 dan B2 juga bisa.
Sekadar informasi, perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Hal tersebut sudah dijelaskan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Bagaimana cara buat SIM B1 dan B2 secara online?
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda pertama-tama bisa mendownload di Google Play Store ataupun App Store.
Soal biaya, baik SIM B1 maupun B2 sama yakni Rp 120 ribu. Perlu diingat, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkahnya:
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.
Dikutip dari Indonesia.go.id, mengenai cara mengurus atau SIM.
Cara Membuat SIM
- Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.
- Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
- Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
- Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut.
- Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
- Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.
- Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'.
- Lalu, muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.
- Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil.
Dalam email tersebut, juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.
- Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
- Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Biaya Pembuatan SIM
Lalu, berapa biaya mengurus SIM online ini?
Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda.
Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
(Tribunnews.com)