Sulteng Hari Ini
UMP Sulteng Akan Naik Jadi Rp 2.390.739 di Tahun 2022
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Joko saat menandatangani berita acara hasil Rapat Dewan Pengupahan Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dewan Pengupahan Sulteng, Selasa (16/11/2021).
Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Jl RA Kartini nomor 98, kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dalam rapat itu hadir dari tiga pihak antara lain Unsur Serikat Pekerja/Buruh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta Unsur Pengusaha.
Pembahasan kali itu merupakan untuk menentukan dan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
Rakor tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, didampingi Prof Chairil Anwar dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Joko Pranowo mengungkapkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Sulawesi Tengah memutuskan kenaikan UMP Sulteng tahun 2022 adalah 3,78 persen.
"Jadi hasil rapat memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 3,78 persen atau Rp 87.028.36 sehingga total UMP nanti tahun mendatang Rp 2.390.739.36," ungkap Plh Kepala Disnakertrans Sulteng, Joko.
Ia menyebutkan, dalam penentuan Upah Minimum Provinsi tersebut melalui formula yang sudah diatur oleh Pemerintah pusat.
Penentuan Upah tahun 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena sesuai dengan UU Ciptakerja nomor 11 tahun 2020 dan turunannya PP 36 tahun 2021 terkait pengupahan.
Dalam kenaikan upah minimum provinsi juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi dalam pembentukan kenaikan UMP itu menggunakan formula.
"Jadi formulanya itu berdasarkan dengan menggunakan batas atas dan batas bawah," ujarnya.
Sehingga hasil hitungan dengan menggunakan formula menyimpulkan, kenaikan upah minimum provinsi di Sulteng tahun 2022 adalah 3,78 persen.
"UMP di Sulawesi Tengah naiknya 3,78 persen atau sama dengan Rp. 87.028.36," sebutnya.
Pihaknya setelah rapat langsung mengusulkan hasil rapat dewan pengupahan untuk diusulkan ke Gubernur Sulteng agar disahkan," pungkasnya.
Rencananya pengumuman terkait Kenaikan UMP Sulteng tahun 2022 akan diumumkan tanggal 18 November 2021.
Sebelumnya UMP Sulteng tahun 2020-2021 sebesar Rp 2.303.711, dan akan ditetapkan menjadi Rp. Rp 2.390.739.36. (*)