Jenis dan Cara Membuat Paspor di Indonesia, Bisa Secara Online, Ini Daftar Dokumen yang Diperlukan
Paspor terbagi menjadi tiga jenis yakni paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Untuk membuatnya dapat dilakukan online dan langsung.
TRIBUNPALU.COM – Paspor merupakan dokumen penting sebagai syarat utama bagi seseorang untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Selain paspor, Anda juga membutuhkan visa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Biasanya paspor berisikan identitas pemegang paspor mulai dari nama lengkap, negara, tanggal lahir, tempat lahir dan lainnya.
Mengutip dari KompasTV, di Indonesia sendiri, paspor terbagi menjadi tiga jenis,yakni :
1. Paspor diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
2. Paspor dinas
Paspor dinas diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
3. Paspor biasa
Selain kedua jenis di atas, juga tersedia paspor biasa yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI oleh Menteri atau pejabat imigrasi.
Masa berlaku paspor sendiri bisa digunakan selama lima tahun.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor?
Untuk membuatnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta perkawinan ataupun buku nikah
- Ijazah
Membuat Secara Online
Dikutip dari TribunMedan, untuk membuat paspor, Anda dapat membuat secara online dan melakukan pembuatan akun di https://antrian.imigrasi.go.id/
Selain itu, Anda juga bisa mengunduh aplikasi di google play ataupun melalui App Store.
Saat membuat akun, Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email dan juga nomor telepon yang aktif.
Saat Anda sudah berhasil untuk memiliki akun, kemudian pilih kantor imigrasi yang mudah dijangkau dari kawasan Anda.
Setelah itu, pilihlah jadwal kunjungan untuk mendatangi kantor imigrasi.
Kemudian Anda akan menerima semua file yang harus diunduh untuk ditunjukan kepada petugas saat Anda datang ke kantor imigrasi.
Saat berada di kantor, Anda juga tetap melewati tahapan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan juga pengambilan foto yang akan ditempel pada paspor Anda nanti.
Membuat Secara Langsung
Selain membuat secara online, Anda juga dapat membuat paspor dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat dengan lokasi ataupun kota Anda.
Untuk membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi, tahapannya tentu berbeda saat Anda membuat secara online.
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan untuk menyiapkan semua file yang diperlukan.
Anda juga perlu membawa barcode antrian dan juga berkas-berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
Anda juga akan melewati sesi wawancara yang bertujuan untuk menanyakan keperluan pembuatan paspor.
Setelah wawancara selesai, kemudian Anda dapat membayar biaya administrasi di bank yang sudah dituju.
Jika membuat secara langsung, maka paspor Anda akan jadi beberapa hari setelah pembuatan.
Jika masa berlaku paspor habis, pemegang paspor bisa melakukan penggantian paspor.
Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
(TribunPalu.com/Linda)