Vanessa dan Bibi Meninggal Dunia
Kedua Pihak Bawa Hak Asuh Gala ke Pengadilan, Ayah Vanessa Minta Hal Ini Pada Keluarga Bibi
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, mengajukan permintaan terkait hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.
TRIBUNPALU.COM - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, mengajukan permintaan terkait hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.
Tentu saja keluarga dan kerabat merasa kehilangan yang mendalam atas kepergian mereka.
Tak terkecuali bagi putra semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah.
Kini banyak yang bertanya-tanya siapakah yang akan merawat si kecil Gala Sky.
Baca juga: Rebutan Hak Wali, Ayah Vanessa Tak Terima Cucunya Dieksploitasi, Nasib Warisan Gala Sky?
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, mengajukan permintaan terkait hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.
Ini dilakukan setelah keluarga mendiang Bibi Andriansyah, suami Vanessa, juga melakukan hal serupa.
Namun, Doddy Sudrajat membantah ada perebutan hak asuh dan menyerahkan segala keputusan pada pengadilan.
Diketahui, setelah orangtuanya meninggal, Gala dirawat oleh keluarga Bibi.
Baca juga: Ayah Vanessa Angel & Bibi Ajukan Hak Perwalian Gala ke Pengadilan: Supaya Tidak Terjadi Perebutan

Pasalnya, Gala memiliki kedekatan khusus dengan adik bungsu Bibi, Fujianti Utami alias Uti.
Rencananya, Gala akan dibesarkan oleh orangtua Bibi, H. Faisal dan Dewi Zuliati.
Namun rupanya, ada proses hukum yang harus dilakukan agar hak perwalian anak itu sah di mata negara.
Kedua keluarga dari pihak ayah dan ibu Gala, sama mengajukan hak asuh ke pengadilan.
Baru setelah itu, diputuskan pihak mana yang secara sah dapat merawat bocah 1,7 tahun tersebut.
"Kan memang sudah Daddy bicarakan sama Pak Faisal saat itu, jadi kita ingin mengasuh bersama, tapi ternyata memang ini harus ada ketetapan hukumnya untuk Gala ini," terang Doddy Sudrajat dikutip kanal YouTube Warkop Jurnalis, Kamis (17/11/2021).
"Jadi hak perwalian anak itu memang harus ditetapkan pengadilan, dan Pak Faisal sudah mengajukan itu ke Pengadilan Jakarta Barat."