Berikut Syarat dan Juga Langkah untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Untuk mengurus sertifikat tanah yang sudah hilang, Anda perlu mengurusnya ke kantor BPN dengan membawa berbagai berkas yang harus dilengkapi.
Penulis: Linda Nur Dewi Rachmawati | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNPALU.COM – Tak hanya menimpa artis Nirina Zubir saja, namun kasus mafia tanah ternyata sudah merupakan tindak pidana yang sudah ada sejak lama.
Kasus yang menimpa Nirina beserta keluarganya ini bermula saat sang Ibunda Nirina hendak meminta bantuan kepada sang ART untuk menguruskan surat tanahnya yang diketahui hilang.
Sejak saat itulah sang ART kemudian menjalankan aksinya untuk mencoba balik nama sertifikat tersebut.
Tak tanggung-tanggung, sang ART menggondol enam sertifikat milik Ibunda Nirina dan membalik namakan menjadi atasnama Riri Khasmita dan sang suami.
Lalu apakah bisa sertifikat tanah yang hilang diterbitkan kembali?
Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam pasal tersebut tertulis bahwa pemohon pemegang surat tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang telah hilang.
Baca juga: Sebelum Membeli, Sebaiknya Pahami Dahulu Berbagai Jenis Sertifikat Tanah Berikut
Namun, melansir dari KompasTV, untuk mengurus surat tanah yang telah hilang, Anda memerlukan beberapa dokumen penting yang harus diserahkan saat mengurusnya.
Berbagai dokumen penting yang dibutuhkan antara lain :
- Surat kuasa jika memang dikuasakan kepada orang lain.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Fotokopi lunas PBB terakhir.
- Fotokopi sertifikat tanah jika masih ada.
- Kartu Keluarga asli dan juga fotokopi.
- Kartu KTP asli dan juga fotokopi.
Untuk mengurusnya, Anda harus meluangkan waktu Anda karena tentunya mengurus sertifikat tanah yang hilang membutuhkan tahapan yang cukup panjang.
Langkah mengurus surat tanah yang sudah hilang
Untuk mengurus surat tanah yang sudah hilang, Anda bisa mendatangi kantor BPN terdekat.
Namun disarankan untuk mendatangi lokasi kantor BPN terdekat dengan lokasi tanah yang dimiliki.
Saat mendatangi kantor BPN, pastikan semua berkas di atas sudah siap dan sudah lengkap untuk nantinya diserahkan kepada petugas di akntor BPN.
Setelah itu Anda akan diberikan formulir untuk untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Nirina Zubir Ungkap Sosok sang ART yang Ternyata Sempat Pinjam Uang Beberapa Kali ke Ibunya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Kini Menteri Sofyan Djalil Turun Tangan |
![]() |
---|
Nirina Zubir Tak Kuasa Tahan Emosi saat Bertemu dengan ARTnya yang Kini Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ART Laporkan Balik Nirina Zubir Atas Kasus Penyekapan |
![]() |
---|