Trending Topic
Bahar bin Smith Hari Ini Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini Perjalanan Kasusnya: Dapat Remisi
Ini perjalanan kasus Bahar bin Smith yang akan dibebaskan hari ini, Minggu (21/11/2021).
TRIBUNPALU.COM - Ini perjalanan kasus Bahar bin Smith yang akan dibebaskan hari ini, Minggu (21/11/2021).
Bahar bin Smith, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar bin Smith ditahan sejak 18 Desember 2018.
Bahar bin Smith Bahar bin Smith terjerat dua kasus. Pertama kasus penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.
Dalam kasus yang pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333.
Sementara kasus yang kedua ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP. Bahar total mendapat remisi sebanyak 4 bulan.
Baca juga: Ingat Kasus Saya Satpol di Gowa? Pasutri Pemilik Cafe Jadi Tersangka karena Bohong Hamil
Baca juga: KKB Papua Serbu Koramil, Personel TNI Dihujani Tembakan di Sungai, Satu Tentara Gugur

Kini Bahar bin Smith akan bebas murni per hari Minggu (21/11/2021) ini.
Dalam keterangan resmi, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, mengonfirmasi bebasnya Bahar bin Smith
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa yang Debat Kang Dedi Mengaku Dilempari Kepala Tikus: Mengapa Mereka Benci Saya?
Baca juga: Debat Kang Dedi Soal Kompetensi Punguti Sampah, Yudha: Panik Banyak Mata Menuding Saya
Menurut dia, pemberian remisi diberikan sesuai aturan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mujiarto mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, serta Koramil Gunung Sindur untuk mengawal pembebasan Bahar.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan
Untuk diketahui, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019.