Banggai Hari Ini
Aktivitas PT Dahatama Ancam Pemukiman Warga, Pemkab Banggai Turun Tangan
Asisten 2 Setda Banggai Alfian Djibran memimpin rapat penyelesaian masalah antara PT Dahatama Adhi Karya dengan Aliansi Masyarakat Lobu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai membahas penyelesaian masalah atas aduan Aliansi Masyarakat Kecamatan Lobu terhadap aktivitas PT Dahatama Adhi Karya.
Dampak dari aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang penebangan kayu itu berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Lobu.
Terutama yang berdomisili di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Masyarakat khawatir aktivitas perusahaan berdampak pada bencana alam, yaitu banjir bandang.
Asisten 2 Setda Banggai, Alfian Djibran, yang memimpin rapat itu menyatakan, pihaknya akan meninjau langsung lokasi PT Dahatama Adhi Karya.
"Pagi ini dilakukan peninjauan lapangan," kata Alfian, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Update Corona Indonesia Rabu 24 November 2021: Tambahan 451 Kasus Baru, 377 Pasien Sembuh
Baca juga: Kata Pick Me Boy (PMB) Sering Muncul di Instagram & TikTok, Apa Arti dari Kata Bahasa Gaul Tersebut?
Pihak-pihak yang terlibat dalam peninjauan ini dari OPD terkait Pemkab Banggai, KPH Balantak, PT Dahatama, dan Aliansi Masyarakat Lobu.
"Hasil temuan lapangan yang disejajarkan dengan rekomendasi DPRD nanti wajib ditindaklanjuti oleh PT Dahatama Adhi Karya," tandasnya.
Alfian menyatakan, PT Dahatama diminta untuk sesegera mungkin membuat laporan rutin tentang dampak lingkungan dan lokasi aktivitas prusahaan di hutan Kecamatan Lobu untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai dan KPH Balantak.
Sedangkan untuk dugaan praktek-praktek ilegal loging akan ditertibkan oleh Pemkab Banggai.
Sejauh ini, kata Alfian, PT Dahatama Adhi Karya belum transparan tentang perizinan maupun areal operasional perusahaan.
Sehingga perusahaan harus rutin bersosialiasi agar masyarakat bisa mengetahui secara terbuka.
"Perusahaan juga harus menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah setempat, termasuk masyarakat," tegasnya.
Hingga sore ini, belum diketahui apa hasil peninjauan lokasi perusahaan yang diduga dampak lingkungannya dirasakan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, aktivitas PT Dahatama Adh Karya justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Soal Cara Mengatasi Banjir Ibukota, Gerindra: Ahok Pakai Kekerasan, Anies Pendekatannya Humanis
Masyarakat khawatir terjadi banjir bandang yang memiliki daya rusak besar terhadap pemukiman penduduk.
"Kami tidak tidur nyeyak, apalagi saat hujan deras," ungkap warga Lobu, Heri, kepada TribunPalu.com, Jumat (8/10/2021) lalu.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan.
Heri mengungkapkan, 2 warga Desa Kadodi, Kecamatan Lobu sempat hanyut terseret arus sungai.
Beruntung, kedua warga itu berhasil menyelamatkan diri.
Selain itu, 1 rumah warga bahkan hanyut.
Bahkan, ada kebun dan pohon kelapa warga yang rusak diterjang banjir.
"Ini dampak dengan adanya PT Dahatama Adhi Karya. Tahun 2017 lalu sempat terjadi banjir besar di wilayah Lobu," ungkapnya.
Ada 7 desa di Kecamatan Lobu yang berpotensi menjadi dampak dari aktivitas perusahaan pengolahan kayu tersebut.
Yaitu Desa Balean, Bahingin, Uha-uhangon, Kadodi, Niubulan, Bolobungkan, dan Lobu yang tepat berada di muara sungai.
Kata Heri, ancaman banjir bandang ini nyata karena desa-desa tersebut berada di bantaran sungai.
Sedangkan topografi hutan yang ditebang pohonya berada pada kemiringan di atas 45 derajat.
"Nah ini yang dikhawatirkan, sangat bahaya dan mengancam," tururnya.
Tokoh adat Kecamatan Lobu, Charles Binaba menyatakan, aliran sungai Lobu kini sudah terdampak akibat aktivitas PT Dahatama Adhy Karya.
"Masyarkat hidup dalam ancaman bencana," tegasnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai.
Kata Charles, masyarakat tidak menentang izin kehutanan.
Tetapi ini masalah kemanusiaan.
"Jangan pikir untung-rugi, tapi pikir kemanusiaan. Harus utamakan jiwa masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak membeberkan, areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Dahatama Adhi Karya pada tahap awal seluas 64.620 hekatre.
Namun setelah direvisi, perusahaan yang berpusat di Desa Huhak, Kecamatan Bunta itu hanya bisa beroperasi di lahan hutan seluas 49.970 hektare.
Pada 2021, Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan seluas 890 hektare.
Dari luasan hutan itu, ada 9 blok tebangan.
9 blok itu ditargetkan bisa memproduksi 15.000 batang pohon.
Tetapi hingga akhir 2021 hanya 700 batang pohon yang diproduksi. (*)