Jangan Bunuh Semut, Ternyata Hukumnya Haram Jika Membunuh Semut yang Tak Ganggu Aktivitas Manusia

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum membunuh semut dalam ajaran Islam, ternyata ada larangannya.

TribunBanyumas.com
FOTO ILUSTASI: Hukum membunuh semut dalam Islam 

"Bahwa seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak yang dipergunakan dalam campuran obat.

Maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya," (HR Ahmad, Al Hakim dan Nasa'i),

Melansir dari laman Banjarmasin Pos, para ulama kemudian mencari alasan mengapa binatang tersebut tidak boleh dibunuh.

Ada yang mengaitkannya dengan sejarah nabi dan rasul, seperti hud-hud dan semut.

Ada pula yang mengaitkannya dengan manfaat yang diberikannya kepada manusia, seperti lebah penghasil madu.

Namun belum terjawab alasan terkait larangan pada burung Surad dan katak.

Tak bisa dipungkiri, binatang tersebut memiliki keunikan dan keistimewaan dari binatang lainnya.

Shurad adalah burung pemangsa karnifora yang juga pemangsa serangga kecil.

Cara membunuhnya terbilang sadis, mangsa akan digantung di dahan yang tajam dan tinggi.

Seorang warga di RT 3 RW 3 Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat menunjukan sekawanan semut yang menyerang perumahan warga pada Senin (16/11/2020).
Seorang warga di RT 3 RW 3 Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat menunjukan sekawanan semut yang menyerang perumahan warga pada Senin (16/11/2020). (TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Tafsir Singkat Surah Al Kahfi Ayat 1-10, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya

Shurad dalam bahasa Indonesia disebut tengkek, shurad merupakan burung banyak hidup Eurasia dan Afrika.

Hud-hud adalah burung yang terdapat dalam Al Quran, dengan ciri berwarna-warni dan memiliki mahkota di kepalanya.

Burung ini banyak ditemukan di Eurasia. Termasuk burung berukurang sedang, sekitar 25-32 cm panjangnya.

Makanannya serangga, reptil kecil, biji-bijian dan kadang buah-buahan.

Pada masa Mesir kuno, hud-hud dianggap hewan suci dan selalu terlihat simbolnya di makam.

Pada kitab Taurat, hud-hud juga dilarang untuk dimakan, karena sebagai binatang menjijikan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved