Jangan Bunuh Semut, Ternyata Hukumnya Haram Jika Membunuh Semut yang Tak Ganggu Aktivitas Manusia

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum membunuh semut dalam ajaran Islam, ternyata ada larangannya.

TribunBanyumas.com
FOTO ILUSTASI: Hukum membunuh semut dalam Islam 

Dalam literatur Islam, hud-hud ditemukan dalam kisah Nabi SUlaiman AS.

Ketika Nabi Sulaiman AS memeriksa pengikutnya, dari kalangan manusia, jin, dan hewan.

Namun tak menemukan burung hud-hud, Nabi Sulaiman AS kemudian mengatakan akan menghukumnya.

Tapi kemudian hud-hud datang dengan kabar ada seorang ratu dengan kerajaan cukup besar dan tidak menyembah Allah SWT.

Baca juga: Jadi Amalan Sunah Hari Jumat yang Memiliki Banyak Keutamaan, Ketahui Tips Membaca Surah Al Kahfi

Cerita ini yang mengantarkan Ratu Bilqis akhirnya memeluk Islam.

Semut juga disebutkan dalam kisah Nabi Sulaiman AS yang mendapatkan mukjizat mengerti bahasa binatang.

Pada suatu ketika Nabi Sulaiman melewati suatu daerah yang dihuni gerombolan semut.

Hingga ketika mereka sampai di lembah semut, berkatalah seekor semut,

"Wahai semut-semut masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak Sulaiman dan bala tentaranya,

sedangkan mereka tidak menyadari", (QS An Naml: 18) seperti dilansir Khazanah Trans 7.

Sementara lebah bekerja bukan karena perintah, tetapi insting yang Allah SWT berikan kepadanya.

Madu yang dihasilkan dikonsumsi manusia, lebah mengabdikan diri untuk manusia.

Allah SWT berfirman, "Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, 'Buatlah sarang di bukit-bukti, di pohon-pohon kayu,

dan di tempat-tempat yang dibikin manusia, dan tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu).

Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya dan di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan", (QS An Nahl: 68-69).

(TribunPalu/Hakim/BanjarmasinPost/Restu)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved