SKM Jadi Syarat Utama Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru 2021
Penerapan PPKM saat libur natal dan tahun baru 2021 mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan Surat Keluar Masuk atau SKM saat bepergian ke luar kota.
TRIBUNPALU.COM – Menjelang libur natal dan juga tahun Pemerintah menaikkan level PPKM di Indonesia menjadi level 3.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Peraturan ini akan mempengaruhi berbagai aktivitas mulai dari kemasyarakatan, kegatan sosial, hingga kegiatan keagamaan.
Arus lalu lintas di sejumlah titik di Indonesia juga akan menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Melansir dari Tribunnews, diketahui menjelang Nataru nanti Polriakan menggelar Operasi Lilin.
Operasi ini dilakukan untuk menghadapi kegiatan masyarakat menjelang libur natal dan tahun baru 2021.
Rencananya operasi ini akan dilaksanakan mulai 20 Desember 2021 hingga Januari 2022 mendatang.
Skenario yang akan dilakukan Polri yakni dengan mendirikan posko PPKM skala mikro di setiap pintu tol dan jalur-jalur perbatasan daerah.
Posko tersebut didirikan berada di kawasan untuk keluar masuk daerah.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian dan melewati posko tersebut diwajibkan untuk membawa Surat Keluar Masuk atau SKM.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi saat Konferensi pers (26/11/2021).
SKM yang diterbitkan oleh RT setempat tersebut merupakan satu diantara berbagai syrat utama bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar kota.
Nantinya SKM tersebut akan diperiksa petugas saat masyarakat melewati posko yang telah disiapkan.
Diketahui bagi masyarakat yang tidak memiliki atau tidak membawa SKM saat pemeriksaan, maka petugas akan melakukan tes antigen.
Tes antigen yang diberikan kepada masyarakat itu dilaksanakan secara gratis.
Hasil tes tersebut untuk mengetahui kondisi dari masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kota atau provinsi.
Jika menunjukkan hasil negatif, maka masyarakat dapat diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Bagi yang menunjukkan hasil tes negatif,maka kendaraannya akan ditempel stiker khusus.
Namun jika ditemui hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan untuk tes PCR.
Selanjutnya hasil tes PCR yang menunjukkan positif, maka akan dilanjutkan untuk melakukan isolasi.
Dengan menerapkan peraturan ini Pemerintah berharap dapat meminimalisir lonjakan Covid-19 gelombang 3.
Hal ini merupakan bentuk antisipasi dari Pemerintah yang telah mengamati lonjakan kasus covid-19 pertama dan kedua yang terjadi saat libur panjang.
Selain kebijakan menganai perjalanan antar kota tersebut, Pemerintah juga memberikan kebijakan mengenai masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dipastikan tidak dapat menggunakan transportasi umum.
Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin tidak dilayani saat membeli tiket transportasi umum saat libur Nataru 2021 mendatang.
"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu. Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi dikutip dari TribunPalu.com.
Namun bagi perjalanan udara dan laut, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR Covid-19.
(TribuPalu.com/Linda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-tahun-baru-kembang-api.jpg)