Trending Topic

Meski Sudah Diharamkan oleh MUI, Investor Kripto Indonesia Masih Terus Bertambah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk mata uang kripto. MUI  mengharamkan penggunaan kripto pada November 2021.

PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com via Tribunnews.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan kripto pada November 2021.  

Fatwa tersebut diputuskan pada Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Pada  keputusan itu, MUI melihat kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Lalu, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.

Adapun syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Lalu, bagaimana dengan perkembengan kripto di Indonesia setelah diharamkan?  

Nyatanya, pada survey, fatwa tersebut tidak akan berpengaruh bagi investor muslim di Indonesia.

Dikutip dari VOAindonesai.com, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudistira menjelaskan fatwa haram dari MUI terkait mata uang kripto tidak berdampak signifikan terhadap investor muslim di Indonesia, khususnya investor yang sudah mendapat keuntungan dari berinvestasi di berbagai mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin.

“Apalagi melihat tren harga bitcoin beberapa kali mencetak rekor sehingga orientasinya akan lebih ke rasional.
Mereka akan melihat bahwa kripto ini akan menjadi salah satu investasi yang menguntungkan,” ungkap Bhima kepada VOA.

Lanjutnya, pemerintah sendiri lewat Bappebti juga telah mewadahi investor dengan membuat bursa berjangka kripto.

Ini menunjukkan bahwa tidak ada langkah dari pemerintah pasca keluarnya fatwa dari MUI tersebut yang menghambat inovasi dan investasi di sektor kripto.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga diketahui telah bersiap untuk meluncurkan rupiah digital, atau mata uang yang berbasiskan kepada teknologi blockchain, yang mirip dengan cryptocurrency.

“Jadi ini satu hal yang cukup menarik, bahwa tidak hanya di Indonesia tetapi di negara-negara muslim lainnya banyak yang memfatwakan bahwa kripto itu haram ataupun dilarang, tapi pada praktiknya jumlah pemainnya terus mengalami kenaikan,” jelasnya

Investor kripto terus meningkat

Bitcoin Melesat (Pixabay)

Menilik dari data Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved