Update Kasus Covid-19 di Sulteng Sabtu 4 Desember 2021: Tambah 4 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 38

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Sabtu 3 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 4 kasus

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjaring Operasi Yustisi di Jl MT Haryono, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah per Sabtu 3 Desember 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah bertambah 4 kasus Covid-19 baru dalam 24 jam terakhir.

Provinsi Sulawesi Tengah juga mencatatkan 0 kematian pada hari ini dan 3 pasien dinyatakan sembuh.

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 4 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 47.158 kasus terkonfirmasi positif.

Kasus aktif di Sulteng berdasarkan data di covid-19.go.id tercatat sebanyak 38 kasus.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, semua kota kabupaten di Suteng sudah berada di zona kuning.

Adapun dikutip dari Kompas.com, di Sulawesi Tengah jumlah pasien sembuh sebanyak 45515 dan meninggal sejumlah 1602.

Satgas Covid-19 Sulteng Bersiaga di Libur Akhir Tahun

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (3/12/2021).

Instruksi bernomor 443/416/Satgas Covid -19 /2021 itu ditandatangani tanggal 29 November 2021, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam instruksi itu, Gubernur Sulteng meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kelurahan/desa.

Dalam intruksi tersebut satgas harus memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat menunda mudik Natal dan Tahun Baru dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dinas.

Satgas memastikan dan melakukan pengetatan, pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 3 tempat.

"Yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," ujar Juru Bicara Covid -19 Sulawesi Tengah, Adiman, Jumat sore.

Dalam intruksi itu juga PNS,TNI-Polri, pegawai BUMN dilarang mengambil cuti.

Sementara pekerja dan buruh diminta untuk menunda pengambilan cuti sampai tanggal 2 Januarui 2022 mendatang.

"Selanjutnya untuk Penanganan dan Penanggulangan Covid diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Adiman.

Ratusan buruh divaksin di Pelabuhan Palu

Sebanyak 232 buruh di Pelabuhan Pantoloan dan warga sekitar disuntik dosis Vaksin Covid-19 tahap satu dan dua, Kamis (2/12/2021).

Itu berlangsung di Gerai Vaksinasi Serentak di Halaman Kantor Pelindo, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulteng.

Kapolsek P3K Pantoloan IPDA Nur Habib mengatakan, dalam kegiatan itu melibatkan dua tim tenaga kesehatan.

Yakni dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pantoloan Palu dan Puskesmas Pantoloan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data diterima dari penanggung jawab vaksinasi Nurjana, warga mendaftar sebanyak 254 orang.

Namun, berhasil disuntik vaksin tahap satu maupun tahap dua sekitar 232 orang.

Dari masing-masing, KKP Pantoloan Palu mencapai target 112 orang, dan tunda di vaksin 12 orang.

Sedangkan, Puskesmas Pantoloan mencapai target 142, ditunda vaksin 10 orang.

"Jadi tim KKP Pantoloan Palu mem-vaksin 100 orang, dan Puskesmas Pantoloan 132 orang," kata IPDA Nur Habib kepada TribunPalu.com.

"Sisanya tunda vaksin karena gangguan kesehatan ataupun faktor lainya," tambahnya menuturkan.

Adapun kegiatan Vaksinasi itu kerjasama antara Polri bersama KSOP Syabandar Teluk Palu, dan Pelindo Cabang Pantoloan.

Dengan sasaran utama buruh TKBN Pantoloan, ABK Kapal, dan para Sopir Tracking.

"Pelaksanaan hari Kamis sampai Sabtu, mulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang," tutupnya menambahkan.(*) 

(TribunPalu.com/Imam S/Ketut Suta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved