Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel karena Mimpi, Ternyata Begini Hukum dalam Islam

Ustaz Hasan memberikan penjelasan terkait hukum memindahkan makam di dalam Islam.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pemakaman selebritis Vanessa Adzania atau lebih dikenal Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di TPU Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dimakamkan secara berdampingan dalam satu liang lahad, Pantauan Tribunnews.com dilapangan Isak tangis terdengar dari ratusan pelayat yang menghadiri pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah korban tak selamat dalam kecelakaan maut di tol Jombang KM 673, Jawa Timur, Kamis (4/11). Foto Vanessa Angel yang Dipasang di Makam Hilang, Begini Reaksi Mertuanya 

Pemindahan makam diperbolehkan apabila ada keadaan darurat, seperti adanya hewan buas di sekitar makam atau rembesan air.

"Ulama yang mengatakan tidak boleh, mereka menganggap bahwa pemindahan makam itu dilarang karena untuk memuliakan, menghormati dari jenazah yang ingin dipindahkan."

Sedangkan ulama yang mengizinkan dalam pemindahan makam dengan alasan adanya suatu kemaslahatan untuk si jenazah itu

Contohnya jika dia dibiarkan di makam itu di makam awal ada kekhawatiran misalkan hewan buas yang sering mencabik-cabik atau merusak dari makam maka itu diperbolehkan memindahkan makam.

atau adanya rembesan air, atau adanya aliran yang tiba-tiba ada di dalam makam itu, ini pun diperbolehkan memindahkan makam," paparnya.

Namun apabila tidak ada keadaan mendesak atau memindahkan makam hanya untuk nafsu sementara maka tidak diperbolehkan.

"Sedangkan sebagian besar melarang apabila dalam pemindahan makam itu tidak ada sebab syariat yang memperbolehkan atau hanya nafsu semata," imbuhnya.

Lantas Ustaz Hasan juga menjelaskan terkait hukum memindahkan makam karena ada mimpi.

"Lalu bagaimana jika ingin memindahkan makam karena ada mimpi?" ujarnya.

"Ada dua pendapat yang pertama, jika mimpi itu adalah bunga tidur dari orang biasa, orang yang tidak dekat dengan Allah, maka mimpi itu tidak boleh dilaksanakan

Apalagi memang mimpi itu hanya sebatas nafsu atau keinginan mencari keuntungan itu tidak diperbolehkan.

Kalau kita mimpi yang dimimpikan orang sholeh, ahli ibadah, lalu yang bermimpi pun sama maka mimpi ini bisa menjadi isyarat, bahwa apa yang dialami dalam mimpi itu tanda untuk dilakukan atau dilaksanakan," jelasnya.

"Kita tidak boleh gegabah jangan sampai hanya karena mimpi lalu kita mempunyai nafsu mempunyai kepentingan dari memindahkan makam itu karena urusan dunia maka itu tidak boleh diharamkan dan dilarang para ulama dan agama," pungkasnya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved