Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel karena Mimpi, Ternyata Begini Hukum dalam Islam

Ustaz Hasan memberikan penjelasan terkait hukum memindahkan makam di dalam Islam.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pemakaman selebritis Vanessa Adzania atau lebih dikenal Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di TPU Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dimakamkan secara berdampingan dalam satu liang lahad, Pantauan Tribunnews.com dilapangan Isak tangis terdengar dari ratusan pelayat yang menghadiri pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah korban tak selamat dalam kecelakaan maut di tol Jombang KM 673, Jawa Timur, Kamis (4/11). Foto Vanessa Angel yang Dipasang di Makam Hilang, Begini Reaksi Mertuanya 

TRIBUNPALU.COM - Rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam mendiang Vanessa Angel tengah menuai pro dan kontra.

Diketahui menerangkan sempat didatangi Vanessa Angel lewat mimpi.

Istri Bibi dalam mimpi itu meminta agar dimakamkan satu liang dengan sang mama.

"Dengan berat hati sebenarnya, biarkan karena hati kecil daddy pada saat itu memang nantilah."

"Di hari ke-10, dimimpikan dia pengin dimakamkan satu makam dengan mamanya," tambahnya.

Doddy memiliki alasan lain untuk mantap memindahkan makam Vanessa Angel.

Ia menerangkan TPU Malaka berada di pinggir jalan, keluarga khawatir ada pelebaran jalan.

Baca juga: Gala Sky Sedih Doddy Ngotot Pindahkan Makam Vanessa, Anggie: Semoga Allah Lembutkan Hati Kakekmu

Baca juga: Makam Vanessa Angel Akan Dipindah Meski Tuai Pro Kontra, Doddy Sudrajat: Keputusan Sudah Final

Namun, sampai saat ini, Doddy belum tahu kapan bakal melakukan pemindahan makam.

Lantaran ayah Vanessa Angel itu masih fokus pada persiapan acara 40 harian.

"Makam di sana (Malaka) itu di pinggir jalan, takutnya nanti ada pelebaran jalan," jelas Doddy.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum memindahkan makam?

Berikut ini penjelasan dari Ustaz Hasan tentang hukum memindahkan makam.

Ustaz Hasan mengatakan bahwa soal pemindahan makam menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

"Menyikapi soal pemindahan makam, ini menjadi sebuah kontroversi di dalam pendapat para ulama," ujar Ustaz Hasan dikutip dari YouTube Star Story.

Ustaz Hasan menjelaskan bahwa ada sebagian ulama yang memperbolehkan untuk memindahkan makam namun ada juga yang mengharamkan.

Pemindahan makam diperbolehkan apabila ada keadaan darurat, seperti adanya hewan buas di sekitar makam atau rembesan air.

"Ulama yang mengatakan tidak boleh, mereka menganggap bahwa pemindahan makam itu dilarang karena untuk memuliakan, menghormati dari jenazah yang ingin dipindahkan."

Sedangkan ulama yang mengizinkan dalam pemindahan makam dengan alasan adanya suatu kemaslahatan untuk si jenazah itu

Contohnya jika dia dibiarkan di makam itu di makam awal ada kekhawatiran misalkan hewan buas yang sering mencabik-cabik atau merusak dari makam maka itu diperbolehkan memindahkan makam.

atau adanya rembesan air, atau adanya aliran yang tiba-tiba ada di dalam makam itu, ini pun diperbolehkan memindahkan makam," paparnya.

Namun apabila tidak ada keadaan mendesak atau memindahkan makam hanya untuk nafsu sementara maka tidak diperbolehkan.

"Sedangkan sebagian besar melarang apabila dalam pemindahan makam itu tidak ada sebab syariat yang memperbolehkan atau hanya nafsu semata," imbuhnya.

Lantas Ustaz Hasan juga menjelaskan terkait hukum memindahkan makam karena ada mimpi.

"Lalu bagaimana jika ingin memindahkan makam karena ada mimpi?" ujarnya.

"Ada dua pendapat yang pertama, jika mimpi itu adalah bunga tidur dari orang biasa, orang yang tidak dekat dengan Allah, maka mimpi itu tidak boleh dilaksanakan

Apalagi memang mimpi itu hanya sebatas nafsu atau keinginan mencari keuntungan itu tidak diperbolehkan.

Kalau kita mimpi yang dimimpikan orang sholeh, ahli ibadah, lalu yang bermimpi pun sama maka mimpi ini bisa menjadi isyarat, bahwa apa yang dialami dalam mimpi itu tanda untuk dilakukan atau dilaksanakan," jelasnya.

"Kita tidak boleh gegabah jangan sampai hanya karena mimpi lalu kita mempunyai nafsu mempunyai kepentingan dari memindahkan makam itu karena urusan dunia maka itu tidak boleh diharamkan dan dilarang para ulama dan agama," pungkasnya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved