PPKM Luar Jawa-Balim Termasuk Sulawesi Tengah, Diperpanjang Sampai 23 Desember 2021
Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1. Angka ini meningkat dibandingkan periode PPKM yang lalu yakni 51 kabupaten/
Dalam instruksi itu, Gubernur Sulteng meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kelurahan/desa.
Dalam intruksi tersebut satgas harus memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat menunda mudik Natal dan Tahun Baru dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dinas.
Satgas memastikan dan melakukan pengetatan, pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 3 tempat.
"Yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," ujar Juru Bicara Covid -19 Sulawesi Tengah, Adiman, Jumat sore.
Dalam intruksi itu juga PNS,TNI-Polri, pegawai BUMN dilarang mengambil cuti.
Sementara pekerja dan buruh diminta untuk menunda pengambilan cuti sampai tanggan 2 Januarui 2022 mendatang.
"Selanjutnya untuk Penanganan dan Penanggulangan Covid diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Adiman. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 7-23 Desember 2021"