PPKM Luar Jawa-Balim Termasuk Sulawesi Tengah, Diperpanjang Sampai 23 Desember 2021

Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di level 1. Angka ini meningkat dibandingkan periode PPKM yang lalu yakni 51 kabupaten/

Editor: Imam Saputro
handover/polda sulteng
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng membagikan 6.915 masker kepada pengguna jalan raya, selama 7 hari Ops Patuh Tinombala 2021. 

Dalam instruksi itu, Gubernur Sulteng meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kelurahan/desa.

Dalam intruksi tersebut satgas harus memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat menunda mudik Natal dan Tahun Baru dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dinas.

Satgas memastikan dan melakukan pengetatan, pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 3 tempat.

"Yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," ujar Juru Bicara Covid -19 Sulawesi Tengah, Adiman, Jumat sore.

Dalam intruksi itu juga PNS,TNI-Polri, pegawai BUMN dilarang mengambil cuti.

Sementara pekerja dan buruh diminta untuk menunda pengambilan cuti sampai tanggan 2 Januarui 2022 mendatang.

"Selanjutnya untuk Penanganan dan Penanggulangan Covid diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Adiman. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 7-23 Desember 2021"

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved