Palu Hari Ini
Pascabencana Gempa Bumi, Pemkot Palu Sarankan Masyarakat Patuhi Peraturan Pembangunan Rumah
Sekretaris Daerah Kota Palu Asri menyebut minimnya pengetahuan masyarakat tentang bangunan tahan gempa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM,PALU - Sekretaris Kota Palu Asri menyebut minimnya pengetahuan masyarakat tentang bangunan tahan gempa.
Hal itu menjadi penyebab mudahnya rusak bangunan ketika diguncang gempa.
Itu diungkapkannya saat membuka workshop inisiasi penyusunan dokumen kajian resiko bencana dan dokumen rencana penanggulangan bencana Kota Palu.
Bertempat di Hotel Rama Jl Tanjung Santigi Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (7/12/2021).
"Peraturan pembangunan rumah itu sudah dituangkan dalam peraturan regulasi saat pembuatan perizinan, namun masih ada warga yang tidak mengikuti itu (peraturan pembangunan bangunan tahan gempa,red)," ungkap Asri.
Asri menerangkan, banyaknya rumah yang rubuh akibat gempa bumi dan tsunami tahun 2018 silam, disebabkan tidak mengikuti pedoman penyusunan pembangunan rumah tahan gempa yang sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).
Baca juga: Masa Bakti Berakhir, Pemkab Buol Seleksi Perpanjangan Tenaga Kontrak
Baca juga: KONI Sulteng Pastikan Venue Panjat Tebing Parimo Layak Buat Kejurnas
"Padahal sudah dicantumkan bahwa besi yang dipakai itu berukuran 16 cm, namun karena ingin untung dipakailah ukuran 10 cm. Itu yang banyak rubuh karena tidak mengikuti aturan," bebernya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengetatan dan pengawasan dalam pembagunan struktur bangunan.
Sehingga rumah atau bangunan perlu dipersiapkan dan direncanakan agar kuat dan tahan gempa.
Mengingat Kota Palu masuk dalam wilayah rawan gempa dan tsunami.
"Karena bangunan tahan gempa bumi wajib diberlakukan di daerah rawan gempa. Dan besi-besinya itu berstandar SNI, jangan yang lembek," terangnya. (*)