Banggai Hari Ini
Kejari Banggai Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembuangan Tempat "Kotoran Manusia"
tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan septic tank atau tangki septik di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikrii
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan septic tank atau tangki septik di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penetapan tersangka proyek pembuangan "kotorang manusia" ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Banggai, Masnur SH, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021).
Seorang tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai berinisial HP.
Lainnya merupakan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) berinisial CL, dan BL selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudra Jaya.
Masnur menjelaskan, proyek tangki septik berskala komunal ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
"Anggarannya sebesar Rp 860 juta," ungkap Masnur.
Baca juga: Aneka Resep Donat yang Cocok untuk Akhir Pekan: Donat Tabung dan Sate Donat
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Minggu 12 Desember, BMKG: Mataram dan Palembang Hujan Petir, Pekanbaru Berawan
Sesuai perencanaan lanjut dia, sebanyak 20 unit tangki septik harus dibangun.
Namun hanya 16 unit tangki septik yang dilaksanakan.
"2 unit tidak selesai, dan 2 unit lainnya tidak dikerjakan," kata dia.
Selain itu, ada beberapa item pekerjaan yang tidak rampung seperti bak kontrol, filter, dan sebagian pipanisasi tidak dikerjakan.
Masnur mengaku, penyidik sudah mengantongi hasil perhitungan tim ahli teknik dan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tengah.
"Kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih," tuturnya.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana masih mengembangkan kasus ini. (*)