Banggai Hari Ini
Penginapan di Banggai Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Cap Tikus
Polres Banggai terus konsisten memberantas peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai terus konsisten memberantas peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Itu dilakukan guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Seperti yang dilakukan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai dengan menggerebek salah satu penginapan di Kota Luwuk, Banggai.
Penginapan yang terletak di kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk itu dilaporkan warga lantaran diduga menjual miras tradisional jenis cap tikus.
Atas laporan itu, Tim Tarantula langsung bergerak dan menggeledah penginapan tersebut.
Baca juga: Pemkot Palu Ajak Warganya Kurangi Ketergantungan pada Bahan Pangan Impor
Baca juga: US-Indonesia Investment Summit 2021 jadi Dukungan Internasional dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Alhasil ditemukan puluhan botol cap tikus ukuran 600 ml.
“Dari penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan 20 botol berisikan miras cap tikus,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim, Senin (13/12/2021).
Tim Tarantula Polres Banggai kemudian mengamankan barang bukti dan seorang IRT bernisial IR (43) yang merupakan pemilik minuman terlarang tersebut.
“IRT ini diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Jimyarto mengaku masyarakat sangat mengapresiasi upaya Tim Tarantula yang bergerak cepat merespon laporan terkait peredaran miras di Kota Luwuk.
“Kami juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras,” tuturnya. (*)