Viral

Viral Pengakuan Mantan Polwan Pergoki Senior Ganti Status Tersangka di BAP

Video pengakuan mantan polwan pergoki senior merubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP) viral di media sosial.

Handover/Twitter
Video pengakuan mantan polwan pergoki senior merubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP) viral di media sosial. 

Sugeng mengatakan, YU merupakan eks Polwan Polda Sulteng.

Namun, YU telah diberhentikan secara tidak hormat karena kasus disersi.

Polda Sulteng pun akan menurunkan tim guna menginvestigasi kasus tersebut.

“Kita akan mengecek Langkah penyelidikan atau penyidikan yang sudah dilakukan Polsek Marawola,” katanya.

Penjelasan Kapolres Sigi 

Kepala Kepolisian Resor Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, sosok perempuan yang mengenakan baju polisi dalam video tersebut adalah Yuni Utami.

Yuni Utami jabatan terakhirnya saat bertugas di Polres Sigi adalah Bripda.

Dia sudah dipecat sejak 2014 karena disersi.

Terkait narasi dalam video tersebut, Reja belum mengetahui secara jelas.

Baca juga: Viral Video Pengakuan Mantan Polwan Pergoki Senior Ganti Status Tersangka di BAP

Meski demikian, berdasarkan laporan sementara yang dirinya terima, kejadian dalam narasi video tersebut pada tahun 2012.

"Saya tadi cari info kurang lebih tahun 2012. Jadi harus cek lagi, karena yang dia maksudkan siapa, apakah masih ada di wilayah Polres Sigi dinasnya dan apakah benar narasinya yang bersangkutan," kata mantan Kapolres Banggai Kepulauan ini, Senin (13/12/2021).

Reja telah memerintahkan Provost untuk melakukan pendalaman terkait narasi Yuni Utami dalam video tersebut.

Meski narasi yang dijelaskan Yuni Utami terjadi tahun 2012, tetapi Reja menduga video tersebut dibuat pada awal Desember 2021.

Pasalnya, dalam video utuh yang diunggah Yuni Utami di akun YouTube-nya juga menyinggung soal laporan penganiayaan oleh kakak kandungnya terhadap dirinya.

Reja menegaskan laporan penganiayaan yang dibuat Yuni Utami direspon oleh Polsek Marawola.

Baca juga: VIRAL Pemotor Kibarkan Bendera OPM, Polisi Langsung Bertindak

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved