Dosen Beristri Paksa Mahasiswi Berhubungan Badan, Kos Sering Didatangi hingga Diancam Nilai Jelek

Perbuatan oknum dosen di salah satu kampus swasta di Kota Semarang ini tak patut dicontoh.

Handover
Ilustrasi Rudapaksa 

Awalnya korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.

"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," ungkap Citra.

Saat pacaran pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

Perbuatan itu terjadi pada tahun 2020-2021.

Lantas, korban melaporkan peristiwa tersebut karena selalu dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku yang sudah beristri tersebut.

Bahkan, korban juga mendapatkan ancaman nilainya akan sulit jika tak menuruti permintaan pelaku.

Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.

"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujarnya.

Citra menjelaskan kondisi korban saat ini sedang fokus pemulihan psikologis karena masih trauma.

"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," ujarnya.

Namun, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kampus hingga pelaku dicopot dari jabatannya.

"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," tegasnya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah agar segera mensahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.(*)

(Sumber: TribunPekanbaru.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved