Trending Topic
Modus Isi Tenaga Dalam, Guru Agama di Tangerang Lecehkan 2 Anak Muridnya, Kini Jadi Tersangka
Sorang oknum guru mengaji di Kota Tangerang berpura-pura mengisi ilmu tenaga dalam terhadap muridnya yang masih di bawah umu
Ada dugaan bahwa, terdakwa juga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.
"Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi perempuan terutama, para santri, yang memiliki niat mulia untuk mendalami ilmu atau pemahaman agama," katanya.
4. Korban Rata-rata Tidak Mampu dan Masih Bersaudara
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan bahwa sejumlah santri yang masih di bawah umur itu kebanyakan merupakan orang tidak mampu.
Disebutkan, dari 12 korban, 11 di antaranya berasal dari Kabupaten Garut.
Mereka sengaja disekolahkan di sana untuk mendapat pendidikan gratis.
Korban juga masih merupakan keluarga karena pihak keluarga saling ajak untuk ikut menerima pendidikan di pesantren tersebut.
Rata-rata umur korban sendiri masih berusia 13 hingga 15 tahun.
"Kondisi korban saat ini insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya di Kantor P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis (9/12/2021).
5. Reaksi Orangtua Korban
Diah, menyaksikan momen pilu ketika orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa.
Mereka merasa tidak percaya bahwa anaknya menjadi korban tindakan bejat dari orang yang selama ini mereka percayai.
"Rasanya bagi mereka mungkin dunia ini kiamat, ada seorang bapak yang disodorkan anak usia empat bulan oleh anaknya, semuanya nangis," kenang Diah.
Diah menyebut bahwa para orang tua berat menerika kenyataan bahwa anaknya datang justru dalam kondisi hamil, bahkan sudah ada yang melahirkan.
Para orang tua juga kebingungan membayangkan masa depan anak-anaknya dan lingkungan tempat tinggal anak yang dikhawatirkan tidak bisa menerima.
"Di kecamatan ini (lingkungan rumah korban), saya sampai datang beberapa kali nengok yang lahiran, ngurus sekolahnya, ketemu tokoh masyarakatnya," katanya.
"Alhamdulillah, yang rasanya mereka (awalnya) tidak terima, namanya juga bayi, cucu darah daging mereka, akhirnya mereka rawat, walau saya menawarkan kalau ada yang tidak sanggup, saya siap membantu," tambahnya.
6. Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.
Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.
Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
7. Iming-iming Jadi Polwan dan Biayai Kuliah
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.
Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
(*/ TribunPalu.com) (Tribunnews.com)