Apa Hukum Berbicara saat Khatib sedang Berkhotbah? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Berikut

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berbicara dengan jemaah lain saat mendengarkan khotbah Jumat.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
FOTO ILUSTRASI: Mendengarkan khotbah Jumat dengan tertib dan baik 

Apa Hukum Berbicara saat Khatib sedang Berkhotbah? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Berikut

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum berbicara dengan jemaah lain saat mendengarkan khotbah Jumat.

Salat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat seorang laki-laki beragama Islam.

Sebelum melaksanakan Salat Jumat, umat Islam harus mendengarkan khotbah terlebih dahulu.

Saat mendengarkan khotbah, jemaah diminta untuk mengerkan materi khotbah dnegan baik.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al A'raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Melansir dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid menjelaskan tentang hal tersebut.

Terkait dengan hukum berbicara saat khatib Jumat sedang berkhotbah ternyata dilarang.

Apabila seorang Muslim yang mendengarkan khotbah tidka boleh melakukan hal-hal yang dilarang.

Hal-hal tersebut disebut dengan lahgwu.

Baca juga: Bolehkah Bermain HP saat Khatib Jumat sedang Berkhotbah? Ketahui Hukum dan Landasan Hadisnya Berikut

Ilustrasi Salat Gerhana
Ilustrasi Salat Gerhana (TRIBUNPALU.COM)

Misalnya saja bercanda, berbicara atau melakukan suatu tindakan yang sia-sia lainnya.

"Kalau sedang mendengarkan khotbah, tidak boleh bercanda, tidak boleh berbicara, tidak boleh melakukan hal yang sia-sia. Itu namanya Laghwu," ujarnya dalam video tersebut.

Lebih lanjut Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, Laghwu adalah tindakan yang bisa menghilangkan pahala Jumat.

Seperti bersodaqoh, pahala unta, sapi, kambing, ayam ataupun telur.

Beliau menjelaskan suatu hadis yang pada intinya mengatakan pada saat saudara Nabi Muhammad SAW berbicara saat mendengarkan khotbah, ia menyuruhnya diam.

"Laghwu itu kehilangan pahala Jumat seperti bersedekah, pahala unta, sapi, kambing, ayam ataupun telur.

Bahkan Nabi SAW pernah memperingati saudaranya untuk diam," sambungnya.

Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ رَجُلٌ حَضَرَهَا يَلْغُو وَهُوَ حَظُّهُ مِنْهَا وَرَجُلٌ حَضَرَهَا يَدْعُو فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَةَ مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا فَهِيَ كَفَّارَةٌ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

Artinya:

“Ada tiga golongan manusia dalam menghadiri shalat Jumat, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jumat sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat Jumat sambil memanjatkan doa maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan doa kepada Allah SWT.

Kalau Dia menghendaki, maka akan dikabulkan, atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya.

Dan orang yang menghadiri shalat Jumat dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka Jumatnya menjadi penebus dosanya hingga Jumat berikutnya, ditambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah ‘azza wajalla berfirman:

‘Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat’.” (HR. Abu Daud: 939)

Baca juga: Amalan Sunnah Hari Jumat: Membaca Awal Surat Al Kahfi, Ini Bacaan AlKahfi Ayat 1 Sampai 10 & Artinya

Potret salat berjamaah di Masjidil Haram, Mekah
Potret salat berjamaah di Masjidil Haram, Mekah (AFP)

Bacaan Niat Salat Jumat

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

Tata Cara Melaksanakan Salat Jumat

Salat Jumat dilaksanakan sebagaimana sholat dua rakaat lainnya.

Namun demikian, sebelum sholat Jumat, makmum diharuskan mendengarkan khutbah.

Berikut ini adalah tata cara sholat Jumat:

1. Niat dan Takbiratul Ikhram

2. Membaca Doa Iftitah

3. Membaca/mendengar surat Al Fatihah yang dibaca imam

4. Membaca/mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam

5. Ruku' disertai Tuma'ninah

6. Sujud disertai Tuma'ninah

7. Duduk diantara dua sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:

رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

(Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)

9. Sujud kedua, lalu membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

(Subhanna robbial akla wabihamdi)

10. Berdiri kembali dan melaksanakan sholat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir

12. Mengucapkan salam

(TRIBUNPALU/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved