DPRD Sigi

Sah, Sigi Punya Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Paripurna, Senin (20/12/2021).

Editor: Haqir Muhakir
MOH SALAM
Bupati Sigi Mohamad Irwan (tengah) saat bersama Ketua DPRD Sigi Moh Rizal (kiri) dan Waket I Rahmat Saleh (kanan), usai penandatanganan Perda KLA dan Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar sidang paripurna, Senin (20/12/2021).

Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Sebanyak 21 Anggota DPRD Sigi hadir dalam paripurna tersebut.

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat.

Bupati Sigi Mohamad Irwan juga hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Sedangkan dari Forkopimda Kabupaten Sigi antara lain Kapolres Sigi, Kepala Pengadilan Negeri Donggala, Pabung Kodim 1306 dan Kemenag Sigi.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengungkapkan, paripurna ke XVI ini merupakan pengambilan keputusan atas dua Rapenperda antara lain Kabupaten Layak anak dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.

"Jadi rangkaian paripurna ini seperti laporan pansus I terkait pembahasan ranperda KLA dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Persetujuan dua ranperda, pendapat akhir Bupati dan Penandatanganan persetujuan bersama atas dua ranperda," tutur Rizal.

Dia menjelaskan, kegiatan masa persidangan pertama tahun 2021-2022 berlangsung selama 79 hari kerja.

"Selama masa persidangan pertama lebih kurang ada 21 hasil kegiatan antara lain 5 peraturan daerah, 12 keputusan DPRD dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved