Penyebab Sebenarnya Habib Bahar bin Smith Dilapor ke Polisi, Nama Habib Rizeq Ikut Terseret
Belum lama bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi.
TRIBUNPALU.COM - Belum lama bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke penjara karena dugaan ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith pun menyayangkan adanya laporan terhadap dirinya ke polisi.
Menurutnya, pihak yang melaporkan seharusnya melakukan dialog dan musyawarah terlebih dahulu.
Sebaiknya, laporan pidana adalah jalan terakhir setelah musyawarah dan tabayun dilakukan.
Baca juga: Murka Jenderal Dudung Direndahkan, Anak Buah Ancam Bahar Bin Smith: Dicari TNI Paling Kamu Nangis
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
“Perihal dengan adanya dugaan pelaporan yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait dengan Habib Bahar bin Smith, maka di sini kami akan sampaikan, kami sangat menyayangkan hal tersebut,” ucap Aziz Yanuar.
“Karena kami anggap hal ini masih bisa dikomunikasikan, masih bisa dikedepankan dialog, kemudian dikedepankan musyawarah tabayun seperti itu.
Karena Habib Bahar bin Smith insyaallah adalah pihak yang selalu bersedia untuk berdiskusi dan mencari solusi untuk kebaikan bersama.”
Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, Bahar bin Smith kembali dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.
“Iya bener, terkait hal yang bersifat SARA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Berdasarkan dokumen yang diterima KOMPAS TV, Bahar bin Smith dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
Dia juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Dilapor gegara singgung KSAD
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dokumen yang diterima Kompas TV, ada dua laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
Laporan pertama terdaftar dengan momor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Pada LP ini, Bahar dilaporkan bersama seseorang bernama Eggi Sudjana.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.
Habib Husin Shahab, selaku salah satu pelapor mengungkapan bahwa dirinya melaporkan Bahar bin Smith karena menyinggung pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman.
Menurutnya, Bahar dan Eggi dinilai memelintir omongan Dudung,
"Dirinya terbiasa berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab".
“Yang jadi masalah itu ketika Eggi dan Bahar memelintir bahasanya Pak Dudung. Seolah-olah Pak Dudung itu menyetarakan antara manusia dan Tuhan. Ini yang jadi masalah,” ucap Husin usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Husin menjelaskan bahwa tak ada yang salah dalam kalimat Dudung. Karena memang menurutnya, siapa pun bisa berdoa dengan bahasa apa pun dan Tuhan akan mengerti.
“Kan jelas bahasanya bahwa Pak Dudung cuma bilang saya berdoa pakai bahasa Indonesia saja, yang simpel saja dan apa salahnya kalau kita berdoa pakai bahasa Ibrani gitu, emang Tuhan enggak bisa mendengar? Pakai bahasa Indonesia memang Tuhan enggak bisa mendengar?” imbuhnya.
Terkait laporan kedua, dia mengatakan, Bahar bin Smith berbohong dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena ingin mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. (*)
(Sumber: Tribun-Timur.com)
