Parimo Hari Ini

Persiapan Nataru, Wabup Parimo Lakukaan Rakor Bersama Forkopimda

Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) lakukan Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Handover
Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) lakukan Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Persiapan Natal dan Tahun Baru, Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) lakukan Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rakor tersebut dilakukan di ruang rapat Wabup Parimo, Selasa (21/12/2021).

Rakor itu membahas deteksi dini menjelang hari Raya Natal 25 Desember 2021 dan tahun Baru 2022.

Pembahsan dalam rakor tersebut membahas terkait Intruksi Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Wabup Parimo, Badrun Nggai menjelaskan, dalam intruksi Gubernur itu ditekankan kepada para bupati wali kota se Sulawesi Tengah agar selama periode NATARU tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat.

"Prokes ketat itu diantaranya mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas atau satgas penanganan Covid-19 di masing masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama tanggal 20 Desember 2021," jelas Badrun.

Selanjutnya kata Badrun, pada Nataru nantinya menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitias, dan menghindari kerumunan serta 3T yaitu testing, tracking, treatment.

Kemudian jelang Nataru harus melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi terutama kepada Lansia sampai akhir Desember 2021.

Lanjut dalam Intruksi Gubernur itu ditekankan juga sosialisasi peniadaan Mudik NATARU kepada warga masyarakat.

"Masyarakat perantau yang berada di wilayah manapun dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," ungkap Wabup Parimo.

Dalam instruksi itu juga, harus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Sulteng.

"Masih banyak lagi poin poin Intruksi Gubernur Sulawesi Tengah dalam menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru, jadi saya minta juga agar perbatasan khususnya yang ada di Perbatasan Sejoli untuk diaktifkan kembali," tegas Badrun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved