Natal dan Tahun Baru

Pemkot Palu Terbitkan Surat Edaran Perayaan Hari Raya Natal, Berikut Ketentuannya

Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran pengendalian Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu (22/12/2021).

Editor: Haqir Muhakir
pexels.com/Gary Spears
ILUSTRASI Natal. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran pengendalian Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu (22/12/2021).

Surat edaran dengan nomor :443/2992/HKM/2021 itu berisi tentang pengendalian virus Corona di Kota Palu pada saat Natal tahun 2021.

Adapun isi dari surat edaran tersebut ialah berpedoman pada ketentuan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan coronavirus 2009 pada saat perayaan natal tahun baru serta kesepakatan rapat koordinasi yaitu sebagai berikut:

1. Membentuk Satgas protokol kesehatan penanganan covid 19 yang berkoordinasi dengan Satgas covid 19 kota Palu

2. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah

3. Melaksanaan ibadah dan perayaan natal:
a. Secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih mengutamakan persekutuan di tengah-tengah keluarga
b. Dilakukan di ruang terbuka
c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara Hybrid yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan jumlah umat maksimal 50% dari kapasitas ruangan

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a.  Menyediakan petugas Untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5m

b. Menyediakan alat pengecekan suhu, hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan di pintu keluar bagi seluruh pengguna gereja

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah

d. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja

e. Menggunakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

f. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan beribadah dan/keagamaan

g. Menyarankan kepada jamaah yang berusia 60 tahun keatas dan ibu hamil menyusui untuk beribadah di rumah

h. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

i. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadahan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

j. Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki artikulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner AC wajib dibersihkan secara berkala

k. Tidak mengadakan jamuan makan bersama
l. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1). Pendeta, Pastur, atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar

2). Pendeta, Pastur atau rohaniawan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan

5. Peserta perayaan natal tahun 2002 1 wajib :

a. Mematuhi seluruh ketentuan yang diterapkan oleh penyelenggaraan ibadah

b. Dalam kondisi sehat (suhu badan dibawah 37 derajat Celciu,  tidak sedang menjalani isolasi Mandiri dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah)

c. Membawa perlengkapan peribadahan masing-masing

d. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

e. Menghindari kontak fisik atau bersalaman

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau konflik dan arak-arakan

7. Dalam rangka melindungi dan menjaga kesehatan jemaah, maka dihimbau untuk melakukan vaksinasi sebelum memasuki tempat ibadah dan bagi yang belum divaksin agar mendatangi Puskesmas terdekat yang buka setiap hari dari hari Senin sampai hari Minggu mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved