Pengusaha Kecewa Kebijakan UMP Anies Baswedan Berpihak Pada Buruh: Bikin Gaduh Ekonomi

Apindo kecewa atas keputusan sepihak Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022

Handover
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimun Provinsi (UMP) menuai pro dan kontra.

Kebijakan tersebut dinilai berpihak pada kaum buruh dan pekerja.

Anies Baswedan berpihak pada kaum buruh dengan menaikkan UMP DKI jakarta tahun 2022.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa atas keputusan sepihak Gubernur DKI  Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 tersebut.

Anies Baswedan merevisi UMP menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tribunnews.com)

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman mengatakan, kebijakan yang diambil Anies ini bisa menyebabkan kegaduhan ekonomi di Indonesia.

"Dampaknya bukan hanya DKI, karena ini kota metropolitan, ibu kota negara dan ini biasa menjadi awal dari kegaduhan ekonomi di Indonesia. Ini berbahaya," kata Nurjaman dalam acara podcast yang disiarkan kanal Youtube TribunJakarta.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Beri PDIP dan PSI Milaran Dana Hibah Meski Kerap Diserang: Amanat Kita Semua

Baca juga: Keputusan Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen Tuai Kritikan dari Kemenaker

Ia juga khawatir akan terjadi gelombang demo besar-besaran di berbagai daerah bila kebijakan UMP DKI Jakarta dari Anies ini benar-benar diterapkan.

Para buruh di daerah pun akan memaksa kepala daerah mereka untuk mengikuti kebijakan yang diambil Anies Baswedan.

"Efek domino kebijakan ini kalau keluar bisa kemana-kemana, Jawa Tengah dan Jawa Tengah semua akan terdampak," ujarnya.

Baca juga: Banjir Protes dari Pengusaha, Anies Baswedan Akan Digugat ke PTUN Buntut UMP DKI Naik 5,1 Persen

"Semua serikat pekerja di daerah bisa mendesak Pemda buat ikutin Jakarta. Apa jadinya nanti?" sambungnya.

Ia pun khawatir, roda perekonomian yang sudah mulai berputar akan kembali terhenti sebagai imbas kebijakan sepihak ini.

Terlebih, kebijakan yang diambil Anies ini dinilai Nurmajan menabrak aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2022 seharusnya hanya naik 0,8 persen.

"Kebijakan yang timbul karena regulasi, bukan karena aturan, tapi karena desakan, ini sangat bahaya banget," tuturnya.

Ia pun berharap, Anies benar-benar bisa mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved