Minggu, 10 Mei 2026

Sigi Hari Ini

55.125 Pekerja Formal di Sigi Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) menginstruksikan seluruh perangkat desa di 16 Kecamatan.

Tayang:
TRIBUNPALU.COM/ MOH SALAM
Kadis PMD Sigi, Andi Wulur 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) menginstruksikan seluruh perangkat desa di 16 Kecamatan di wilayah Mareso Masagena.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi, Andi Wulur, Senin (27/12/2021).

Ia mengatakan, perangkat desa mulai dari Kepala Desa hingga Kaur diharuskan mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya hal itu sesuai dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 terkait, optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Besok Akabri 2001 Buka Gerai Vaksin di Polres Palu, Berhadiah Perpanjangan Sim A dan C

Mantan Kasatpol PP dan Damkar Sigi itu menjelaskan, iuran perbulan BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 12.500 setiap bulannya.

"Jadi hanya dengan Rp 12.500 perbulan, sudah mendapatkan seperti perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja serta santunan jaminan kematian hingga Rp 42 juta," ungkap Andi Wulur.

Kadis PMD Sigi itu menuturkan, dengan tergabungnya perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan jaminan saat terjadi kecelakaan saat bekerja.

“Ini sangat baik, dan harapannya tahun 2022 mendatang dapat diimplementasikan," tuturnya.

Baca juga: Satbrimob Polda Sulteng Buka Gerai Vaksin untuk Warga Kota Palu di Markas Komando dan Citra Land

Sementara Informasi dihimpun TribunPalu.com, jumlah peserta di Kabupaten Sigi yang tercover BPJS Ketenagakerjaan masih dibawah 50 persen.

Sehingga sekitar lebih kurang 55.125 pekerja di Kabupaten Sigi belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari tahun 2020, baru 16 desa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved