Kabar Seleb
Permohonan Ahli Waris Doddy Sudrajat Ditolak, Mertua Vanessa Sebut Keputusan Pengadilan Tepat
Haji Faisal, ayah mendiang Bibi Andriansyah menanggapi keputusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat yang menolak permohonan Doddy Sudrajat.
TRIBUNPALU.COM - Doddy Sudrajat beberapa waktu lalu mengajukan permohonan terkait perwalian Gala Sky sekaligus ahli waris Vanessa Angel.
Adapun dua permohonan tersebut diajukan Doddy ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus)
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (27/12/2021).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menyampaikan bahwa persidangan telah digelar tanpa dihadiri pemohon.
"Doddy Sudrajat ya dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Andriansyah," kata Jajat saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).
"Dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania. Tadi sudah disidangkan secara e-litigasi, jadi para pihak tidak hadir." sambungnya.
Jajat pun menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat
"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada Minggu yang lalu," ujar Jajat Sudrajat.
"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Haji Faisal, ayah mendiang Bibi Andriansyah menanggapi keputusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat yang menolak permohonan Doddy Sudrajat.
Gugatan tersebut dilayangkan Doddy soal hak perwalian atas Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel Oleh Doddy Sudrajat.
Mertua Vanessa Ange menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.
Sebab sebelumnya, dia nyatanya lebih dahulu mengajukan gugatan hak perwalian dan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Menurut saya, memang sudah pas itu keputusannya (untuk menolak). Karena kan gugatan yang di PA Jakarta Barat masih berjalan,” kata Faisal saat ditemui awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Faisal menambahkan sidang gugatannya sampai saat ini masih terus berlanjut dengan agenda selanjutnya adalah mediasi.
Namun, jika proses itu tak membuahkan hasil maka pihak PA Jakarta Barat terpaksa melanjutkan persidangan.
Terlebih menantu mendiang Vanessa Angel itu siap memberikan fakta-fakta dalam persidangan jika diminta majelis hakim.
“Pokoknya, apa yang diminta pengadilan akan kami persiapkan,” ujar Faisal.
Sebagai informasi tambahan, Doddy Sudrajat diketahui melayangkan permohonan perwalian dan ahli waris atas sang cucu di PA Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2021.
Namun pengadilan resmi menolak permohonan tersebut, pada 27 Desember 2021.
Alasan Penolakan
Penolakan tersebut dikarenakan perkara yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat," terang Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
"Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius sedangkan di sini perkaranya volunter."
"Jadi berdasarkan itulah majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima," paparnya.
Selain itu, Jajat Sudrajat menambahkan, hal lain yang juga menjadi alasan PA Jakarta Pusat menolak gugatan Doddy.
Majelis hakim menilai Doddy Sudrajat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewalikan Gala Sky.
"Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah," jelas Jajat Sudrajat.
"Dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah yaitu untuk anaknya."
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anaknya."
"Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat. Sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," tuturnya.
(*/ TribunPalu.com) (Tribunnews.com)