Sigi Hari Ini
BPN Sigi Serahkan 407 Sertifikat Hak Milik Hunian Tetap Pombewe
Pemerintah Kabupaten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi mendistribusikan sejumlah Sertifikat Hak Milik Hunian Tetap Pombewe, Rabu (29/12).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi mendistribusikan sejumlah Sertifikat Hak Milik Hunian Tetap Pombewe, Rabu (29/12/2021).
Bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Kotapulu Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Hadir dalam penyerahan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir dan Kepala BPN Sigi Juwahir.
Didampingi Asisten II, Kalak BPBD Sigi, Camat Sigi Biromaru, Kades Pombewe, Perwakilan Budha Tzu Chi dan masyarakat penyintas calon penerima Sertifikat hak milik di Kabupaten Sigi.
Baca juga: Polres Sigi Temui Camat Sigi Biromaru dan Sigi Kota, Bahas Percepatan Capaian Vaksinasi Covid-19
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi Juwahir mengatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 659 Sertifikat hak milik Hunian Tetap Pombewe.
Ia mengatakan, untuk saat ini Sertifikat yang didistribusikan sebanyak 407 bidang untuk masyarakat di Huntap Pombewe.
"Hari ini kami menyerahkan sebanyak 407 Sertifikat untuk masyarakat di Hunian Tetap Pombewe," ungkap Kantah Kabupaten Sigi.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, penyerahan Sertifikat hak milik tersebut merupakan dari kelompok pembangunan Huntap Mayapada sebanyak 72 bidang atau Sertifikat dan Budha Tzu Chi sebanyak 335 Sertifikat.
Juwahir menuturkan, sebelumnya juga beberapa waktu lalu sudah diserahkan Sertifikat sebanyak 251 yang pelaksanaannya di Kantor Kanwil BPN Sulteng.
"Tahun 2021 ini ada 659 Sertifikat Huntap yang sudah kami distribusikan dan tahun 2020 lalu juga ada 34 Sertifikat kami distribusikan, sehingga totalnya itu 693 sudah kami selesaikan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-huntap-pombewe.jpg)