Sigi Hari Ini
Berikut Syarat Penerbitan SHM Huntap Pombewe Sigi yang Perlu Diperhatikan Penyintas
Huntap Pombewe akan dihuni oleh para penyintas korban bencana gempabumi dan likuefaksi di Kabupaten Sigi pada 28 September 2018 silam.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi, Juwahir menjelaskan, ada bebebrapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Hunian Tetap di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi.
Salah satunya harus ada Surat Keputusan (SK) Penetapan penghuni Huntap Pombewe.
Huntap Pombewe akan dihuni oleh para penyintas korban bencana gempabumi dan likuefaksi di Kabupaten Sigi pada 28 September 2018 silam.
"Untuk lokasi Huntap yang pertama tentu mereka harus mendapatkan SK Huni dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi," ungkap Kepala Kantah Sigi, Kamis (30/12/2021).
Selain itu persyaratan lainnya adalah Fotocopy KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
"Kemudian data dukung lainnya Fotocopy KTP, KK dan yang itu utama," tuturnya.
Juwahir menuturkan, nantinya setelah persyaratan tersebut lengkap.
Maka akan dilanjutkan proses verifikasi oleh BPBD Sigi sebelum diserahkan ke BPN Sigi untuk diterbitkan Sertipikatnya.
"nanti akan diverifikasi apakah berhak atau tidak, secara awal dari pihak BPBD yang meverifikasi lanjutannya," katanya.
Kepala Kantah Sigi itu menyebutkan, pihaknya hanya sebatas hingga proses penerbitan Sertipikat hak milik Huntap tersebut.
"Jadi kami dari BPN sebatas memproses penerbitan sertipikat yang telah disampaikan datanya dan divalidasi pihak BPBD," tandasnya.
Pun demikian, Kantor Pertanahan Sigi juga melakukan verifikasi lanjutan.
"Kalau ada kekurangan-kekurangan kami akan sampaikan kembali kepada pihak BPBD untuk ditinjau kembali," pungkas Juwahir. (*)