Banggai Hari Ini
Pemuda Asal Morowali Diciduk di Banggai Terkait Narkoba, Polisi Sita 51 Gram Sabu
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial MR alias P (31) ditangkap di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasat Narkoba Iptu Makmur mengungkapkan, tersangka merupakan Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali.
”Penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Makmur, Kamis malam.
Atas laporan itu, polisi langsung mengantongi identitas tersangka.
Saat itu, tersangka terlihat baru saja turun dari mobil lalu dijemput menggunakan motor.
Tersangka langsung diringkus dan digeledah. Alhasil, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 51 gram.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
"Kasus ini juga masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata Makmur. (*)