Apa Hukum Minum sambil Berdiri dalam Ajaran Islam? Simak Juga Penjelasan dari Buya Yahya Berikut Ini

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum minum sambil berdiri menuurt ajaran agama islam.

Editor: Imam Saputro
jogja.tribunnews.com
FOTO ILUSTRASI: Hukum minum sambil berdiri menurut ajaran Islam 

Ia menjelaskan sebuah hadis yang berisi tentang zaman Rasulullah SAW sempat makan dan minum dalam keadaan berdiri.

"Makan dan minum sambil berdiri itu tidak dilarang oleh Rasulullah SAW, karena pada zaman baginda nabi ada," ujarnya saat menjelaskan kepada jemaah.

Meski demikian, Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang lebih baik daripada minum sambil berdiri.

Tidak lain dan tidak bukan ialah minum sambil duduk jauh lebih baik daripada sambil berdiri.

"Tapi Rasulullah SAW memberikan petunjuk setelah itu, agar minum dengan duduk saja," ujar Buya.

Buya Yahya mengingatkan kepada umat Muslim, bahwa meninggalkan suatu hal yang sunah bukanlah haram.

"Jadi sekarang kita ngerti, mana sunah dna meninggalkan yang sunah bukan berarti haram, tapi meninggalkan sesuatu yang mulia," sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Buya Yahya, bahwa Rasulullah SAW pernah makan dan minum dengan berdiri.

Sehingga menegaskan jika minum dengan berdiri bukan suatu hal yang haram, namun alangkah lebih baiknya dengan duduk saja.

"Rasulullah SAW pernah makan dan minum sambil berdiri. Ini tidak haram, tapi lebih baik dengan duduk," pungkasnya.

Sementara itu, Imam Muslim menjelaskan jika hukum minum sambil berdiri adalah makruh.

Baca juga: Apa Pengertian dari Bersedekah Menurut Ajaran Islam? Simak Juga 6 Keutamaannya Berikut Ini

Demi kesehatan, sebaiknya hentikan kebiasaan minum teh panas.
Demi kesehatan, sebaiknya hentikan kebiasaan minum teh panas. (www.dailypioneer.com)

Melansir dari laman bersamadakwah.net, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang hukum minum sambil berdiri adalah makruh.

حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Artinya:

Haddab bin Khalid telah memberitahukan kepada kami, Hammam telah memberitahukan kepada kami, Qatadah telah memberitahukan kepada kami, dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved