Apa Hukum Minum sambil Berdiri dalam Ajaran Islam? Simak Juga Penjelasan dari Buya Yahya Berikut Ini
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum minum sambil berdiri menuurt ajaran agama islam.
Apa Hukum Minum sambil Berdiri dalam Ajaran Islam? Simak Juga Penjelasan dari Buya Yahya
TRIBUNPALU.COM - Islam adalah agama yang memiliki aturan di setiap hal dalam kehidupan.
Bahkan hal-hal yang kecil sekaligus juga diatur dalam Islam, salah satunya ialah minum.
Minum dalam ajaran Islam salah satunya diperintahkan untuk tidak berlebihan.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al A'raf ayat 31 yang berbunyi:
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Terkait makan dan minum dalam Islam memang dianjurkan dilakukan dalam posisi duduk.
Namun, terkadang tanpa sengaja kita melakukannya sambil berdiri.
Minum dengan berdiri sudah sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Padahal ini adalah suatu hal yang lebih baik dihindari oleh umat Islam.
Lalu apa hukum minum sambil berdiri dalam ajaran Islam?
Baca juga: Aturan Memotong Kuku dalam Ajaran Islam, Benarkah Disunahkan di Hari Jumat? Simak Penjelasan Berikut
Hukum Minum Sambil Berdiri
Pada tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika Rasulullah SAW tidak melarang minum sambil berdiri.
Ia menjelaskan sebuah hadis yang berisi tentang zaman Rasulullah SAW sempat makan dan minum dalam keadaan berdiri.
"Makan dan minum sambil berdiri itu tidak dilarang oleh Rasulullah SAW, karena pada zaman baginda nabi ada," ujarnya saat menjelaskan kepada jemaah.
Meski demikian, Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang lebih baik daripada minum sambil berdiri.
Tidak lain dan tidak bukan ialah minum sambil duduk jauh lebih baik daripada sambil berdiri.
"Tapi Rasulullah SAW memberikan petunjuk setelah itu, agar minum dengan duduk saja," ujar Buya.
Buya Yahya mengingatkan kepada umat Muslim, bahwa meninggalkan suatu hal yang sunah bukanlah haram.
"Jadi sekarang kita ngerti, mana sunah dna meninggalkan yang sunah bukan berarti haram, tapi meninggalkan sesuatu yang mulia," sambungnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Buya Yahya, bahwa Rasulullah SAW pernah makan dan minum dengan berdiri.
Sehingga menegaskan jika minum dengan berdiri bukan suatu hal yang haram, namun alangkah lebih baiknya dengan duduk saja.
"Rasulullah SAW pernah makan dan minum sambil berdiri. Ini tidak haram, tapi lebih baik dengan duduk," pungkasnya.
Sementara itu, Imam Muslim menjelaskan jika hukum minum sambil berdiri adalah makruh.
Baca juga: Apa Pengertian dari Bersedekah Menurut Ajaran Islam? Simak Juga 6 Keutamaannya Berikut Ini

Melansir dari laman bersamadakwah.net, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang hukum minum sambil berdiri adalah makruh.
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya:
Haddab bin Khalid telah memberitahukan kepada kami, Hammam telah memberitahukan kepada kami, Qatadah telah memberitahukan kepada kami, dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim).
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ اْلأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيْدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا، قَالَ: قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَاْلأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ وَ أَخْبَثُ
Artinya:
Muhammad bin Al-Mutsanna telah memberitahukan kepada kami, Abdul A’la telah memberitahukan kepada kami, Said telah memberitahukan kepada kami, dari Qatadah dari Anas dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.
Qatadah mengatakan, maka kami berkata, ”Bagaimana dengan makan?” Maka ia berkata, ”Itu lebih buruk dan lebih keji.” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
وَحَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ وَابْنِ الْمُثَنَّى قَالاَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي عِيسَى اْلأُسْوَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya:
Zuhair bin Harb, Muhammad bin Al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar telah memberitahukan kepada kami – lafazh ini milik Zuhair dan Ibnu Al-Mutsanna – mereka berdua berkata, Yahya bin Sa’id telah memberitahukan kepada kami, Syu’bah telah memberitahukan kepada kami, Qatadah telah memberitahukan kepada kami, dari Abu Isa Al-Uswari, dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim).
حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ حَمْزَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو غَطَفَانَ الْمُرِّيُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya:
Abdul Jabbar bin Al-’Ala` telah memberitahukan kepadaku, Marwan (yakni Al-Fazari) telah memberitahukan kepada kami, Umar bin Hamzah telah mengabarkan kepada kami, Abu Ghathafan Al-Murri telah mengabarkan kepadaku, bahwasanya ia telah mendengar Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
”Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa maka hendaknya ia memuntahkannya.” (HR. Muslim)
(TribunPalu/Hakim)