Kronologi Lengkap Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Apa Kasus yang Menjeratnya Sebenarnya?

Kronologi lengkap Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka, apa kasus yang menjeratnya?Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceram

Editor: Imam Saputro
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNPALU.COM - Kronologi lengkap Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka, apa kasus yang menjeratnya?

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022O malam.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.

Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang.

Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

 

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.

Kasus tesebut beral dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.

Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

Bahar debat dengan Danrem Suryakencana

Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, <a href='https://palu.tribunnews.com/tag/jawa-barat' title='Jawa Barat'>Jawa Barat</a>, Minggu (21/11/2021).

Setelah kasus tersebut mencuat, viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021).

Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi.

Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.

"Kehadiran Danrem ke kediaman Bahar bin Smith dengan cara baik-baik, bukan oknum TNI yang datang seperti yang diviralkan, karena mengunakan seragam TNI lengkap," kata Ermansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).

Sementara itu Tim advokasi Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan, tindakan Achmad Fauzi yang mendatangi pondok pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Jawa Barat membuat takut warga sekitar.

Ia juga menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk abuse of power.

Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa pernyataan Achmad Fauzi akan menjemput Bahar Smith jika tak penuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahamai konsep penegakan hukum.

"Notabene (pemanggilan) merupakan tugas Polri, dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tutur Aziz.

Bahar bin Smith penuhi panggilan polisi

Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar soal kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2022).

Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar pada senin (3/1/2022).

Setelah diminta untuk menjalani tes antigen, Bahar kemudian masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada awak media, Bahar sempat mengatakan bahwa apabila nanti dirinya ditahan kepolisian, menurutnya, demokrasi sudah mati di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap dia.

Ia mengatakan hal tersebut karena masih banyak penista agama lainnya yang dilaporkan tetapi tak diproses, tetapi dirinya dilaporkan secepatnya.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved