Palu Hari Ini
Disdikbud Palu Perpanjang Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu memperpanjang batas akhir aktivasi rekening PIP 2021.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu memperpanjang batas akhir aktivasi rekening PIP 2021.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pembinaan SMP Ambotuwo, Rabu (5/1/2022).
Bertempat di Kantor Disdikbud Palu, Jl Bantilan Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan, perpanjangan batas akhir aktivasi rekening PIP 2021 mengacu dari surat Kemenristekdikti bernomor 0001/J5/DM.00.03/2022 tanggal 1 januari 2022.
"Jadi batas waktu aktivasi rekening PIP 2021 diperpanjang sampai tanggal 31 Januari 2022," ungkap Kabid Pembinaan SMP.
Menurutnya dengan perpanjangan waktu aktivasi tersebut dapat memberikan peluang untuk peserta didik penerima PIP melakukan aktivasi rekening dimasa pandemi Covid-19.
"Pertimbangan diperpanjang supaya memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melakukan aktivasi rekening dimasa pandemi Covid-19,"jelas Ambotuwo.
Baca juga: Komandan Korem 132 Tadulako Berganti, Brigjen TNI Toto Nurwanto Lanjutkan Pengejaran Sisa DPO Poso
Baca juga: Wakil Gubernur Tinjau Huntap Persiapan Kedatangan Wapres Maruf Amin di Kota Palu
Informasi perpanjangan tersebut ditindaklanjuti Disdikbud Kota Palu dalam bentuk surat bernomor 421.3/058/Dikbud/2021.
Surat itu perihal pemberitahuaan perpanjangan aktivasi rekening PIP kepada seluruh Kepala SMP Negeri maupun Swasta se Kota Palu.
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan.
PIP merupakan kerjasama tiga Kementerian, antara lain Kemendikbud, Kemensos dan Kemenag. (*)