Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar, Ini Alasan Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya mengapa langsung melakukan penahanan

Editor: Imam Saputro
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNPALU.COM - Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar dalam kasus penyebaran berita bohong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya mengapa langsung melakukan penahanan pada Habib Bahar bin Smith.

Diketahui Bahar bin Smith dan oknum penyebar video TR resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Setelah menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan di Polda Jawa Barat.

Menurut Ramadhan penahanan pada Bahar bin Smith ini dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). (Kompas TV)

Alasan subjektifnya yakni karena penyidik khawatir Bahar bin Smith akan mengulangi tindak pidana dan bisa menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan dilansir Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman yang diberikan pada Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun penjara.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.

Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Bahar Bin Smith Tak Ditahan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum Habib Bahar Smith (HBS) Ichwan Tuankotta telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat.

Pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain agar kliennya tidak ditahan.

"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, Selasa (4/1/2022).

Ichwan menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya bukti keadilan di Indonesia sudah mati.

"Matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," terang dia.

Ichwan mengatakan penahanan HBS sarat dengan kepentingan, ia menilai penahanan dalam pemeriksaan perdana di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (3/1/2021) kemarin dinilai sangat super cepat.

"Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hulcum (equality before the law)," urainya.

Ia menjelaskan bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan belum tersentuh hukum.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Habib Bahar Langsung Ditahan: Agar Tak Hilangkan Bukti dan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved