Senin, 4 Mei 2026

Morut Hari Ini

Polda Sulteng Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Morut ke Jaksa

Dugaan kasus penipuan dan penggelepan itu terjadi Mei 2020 di Kabupaten Morut.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Sugeng Lestari 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Mohammad Asrar Abdul Samad dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap satu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, perkara sudah naik penyidikan.

Berkas perkaranya terhitung mulai 30 Desember 2021.

"Kami menunggu 14 hari kedepan jaksa melakukan penelitian," ujar Sugeng, Rabu (5/1/2022).

Adapun laporan terkait mantan Bupati Morut diterima Polda Sulteng sesuai nomor: LP/B/123/IV/2021/SPKT/Polda Sulteng, 23 April 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dilaporkan Syamsul Bahri.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencuri Buah Sawit, Sosok Mantan Bupati Morut yang Pernah Viral Karena Mengamuk

Dugaan kasus penipuan dan penggelepan itu terjadi Mei 2020 di Kabupaten Morut.

Saat itu tersangka meminta uang Rp 1 Miliar secara bertahap kepada korban dan pelapor.

Setoran itu untuk proyek pembangunan gedung RS Pratama Baturube dan pembangunan Puskesmas Pandauke.

Setelah uang diserahkan, pekerjaan tidak pernah diberikan kepada korban.

Bahkan proyek itu dikerjakan orang lain.

Sedangkan uang korban tidak dikembalikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved