Suntik Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriterianya

Mulai 12 Januari 2022, masyarakat sudah bisa mendapatkan Vaksinasi booster Covid-19 dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Wilfried Pohnke dari Pixabay
ilustrasi - Suntikan vaksin 

TRIBUNALU.COM - Mulai 12 Januari 2022, masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Booster COVID-19 dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Adapun jenis vaksin Booster masih belum ditentukan, baik jenis vaksin yang sama maupun berbeda.

Mengutip setkab.go.id, jenis vaksin tersebut sedang menunggu keputusan dari ITAGI dan BPOM yang rencana akan dirilis pada 10 Januari 2022.

Baca juga: Update Omicron di Indonesia, Pasien Bertambah 57 Orang, 50 di Antaranya Pelancong dari Luar Negeri

Baca juga: Meski Miliki Gejala Ringan, WHO Sebut Omicron Bukan Penyakit Ringan: Bisa Membunuh Manusia

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin Booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes: 

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.

Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

Baca juga: WHO Sebut Banyak Bukti Bahwa COVID-19 Varian Omicron Hanya Menunjukkan Gejala Ringan

Baca juga: Sinergi Pemerintah dengan Stakeholders dalam Menekan Penyebaran COVID-19 Varian Omicron

Disiplin adalah Kunci Pengendalian Omicron

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan disiplin adalah kunci dalam pengendalian varian Omicron.

Berbagai negara yang mengalami lonjakan kasus Omicron disebabkan karena masalah disiplin terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.

Diungkapkan Luhut, saat ini varian Omicron telah terdeteksi di 132 negara termasuk di Indonesia.

Jumlah kasus di tanah air mencapai 152 kasus dan menempatkan Indonesia di urutan ke-40.

“Jumlah kasus Omicron di Indonesia sekarang ada 152 (kasus) dan yang sudah sembuh 23 persen. Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Luhut memastikan kesiapan pemerintah dalam mencegah meluasnya varian Omicron di tanah air lebih baik jika dibandingkan saat menghadapi varian Delta.

“Semua yang diperlukan/dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi jauh lebih siap. Saya ulangi, jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter juga lebih siap,” ujarnya.

Menko Marves pun menilai Indonesia memiliki tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi dalam penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker jika dibandingkan sejumlah negara yang mengalami lonjakan varian Omicron.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved