Meski Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban Masih Mengamuk Tak Terima: Ogah Sentuh Anak
Herry Wirawan, tersangka kasus asusila terhadap 13 santriwati hingga hamil kini dituntut oleh JPU Kejati Jabar dengan hukuman mati.
Herry ternyata menggunakan simbol agama saat merudapaksa korban.
Hal ini diungkapkan kejati Jabar Asep.
"Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan," kata Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022).
Komnas HAM tak Setuju
Hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan mendapat penolakan dari Komnas HAM.
Alasan Komnas HAM tak sependapat dengan hukuman mati karena bertentangan dengan HAM.
Hal ini diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung.
Menurut dia, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
(*/ TribunPalu.com / TribunJabar.id)