Minggu, 31 Mei 2026

Sebentar Lagi Akan Memasuki Bulan Ramadhan 1443 H, Simak Cara Membayar Utang Puasa dengan Mudah

Berikut ini TribunPalu sampaikan cara membayar utang puasa Ramadhan dengan mudah dan terasa lebih ringan.

Tayang:
Tribun Bogor
Ilustrasi aplikasi puasa 

Sebentar Lagi Akan Memasuki Bulan Ramadhan 1443 H, Simak Cara Membayar Utang Puasa dengan Mudah

TRIBUNPALU.COM - Tak terasa, sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadan 1443 H.

Islam mengajarkan bahwa berpuasa Ramadan hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi kriterianya.

Beberapa orang diperbolehkan tidak perbuasa Ramadan, namun harus tetap menggantinya di bulan lain.

Melansir dari laman Tribunnews, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Shidiq, M.Ag mengatakan jika hukum membayar utang puasa adalah wajib.

Qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.

Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.

Apabila Anda masih memiliki utang puasa, lebih baik Anda membayarnya sekarang juga.

Agar terlaksana lebih ringan, TribunPalu memiliki informasi cara jitu yang bisa Anda coba.

Anda bisa menggabungkan puasa qadha dengan puasan sunah, seperti puasa sunah Senin Kamis.

Ustaz Abdul Somad mengatakan, menggabungkan niat berpuasa Senin Kamis dan puasa qadha diperbolehkan.

Baca juga: Arti Kata Marhaban Ya Ramadhan, Benarkah Selamat Datang Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Dalam sebuah tayangan YouTube Renungan Hati, beliau mengatakan membayar hutang puasa Ramadhan di kemudian hari boleh digabungkan dengan puasa sunah.

Selain membayar puasa Ramadan dengan puasa Senin Kamis, Anda juga bisa menggabungkannya dengan puasa Ayyamul Bids atau puasa di tengah bulan.

"Amal yang lalu tidak ada yang sia-sia. Itu terhitung sebagai pahala sunah.

Untuk di waktu yang akan datang, bisa dilaksanakan di hari Kamis, laksanakan di hari Senin atau Ayyamul Bidh," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Meskipun demikian, Anda perlu meletakkan niat puasa ini dengan puasa qadha atau puasa ganti guna membayar utang puasa Ramadan.

"Tapi niatnya harus qadha. Seperti qadha di hari Senin pada bulan Muharam.

Maka mendapatkan 3 pahala, yakni puasa Qadha puasa Senin dan Muharam," sambungnya.

Sehingga jika Anda ingin menggabungkan puasa qadha dan puasa Senin Kamis cukup menyatukan niatnya sebagai puasa qadha.

"Kalau sahur jangan niatnya tiga. Ya Allah aku berpuasa besok untuk puasa qadha, Senin dan Muharam. Cukup satu saja untuk mengqadha puasa," pungkasnya

Baca juga: Apa Hukum Makan dan Minum dengan Tangan Kiri? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Hadis Berikut

Puasa Ayyamul Bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah
Puasa Ayyamul Bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah (handover)

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadan

H Mawardi AS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengatakan, Qadha' Ramadan dianjurkan tidak ditunda.

Mambayar Hutang (Qadha') Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadan yaitu di bulan Syawal.

Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya'ban, asalkan sebelum masuk Ramadan berikutnya.

Di antara pendukung hal ini adalah `Aisyah pernah menunda Qadha' puasanya sampai bulan Sya'ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar `Aisyah radhiyallahu `anha mengatakan,

"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho'nya kecuali di bulan Sya'ban.

" Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan `Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi SAW.

Ibnu Hajar mengatakan:

"Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan Qadha' Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak."

Akan tetapi yang dianjurkan adalah Qadha' Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarka firman Allah yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan.

"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Mu'minun: 61)

Baca juga: Langkah-langkah Mandi Wajib yang Benar Menurut Syariat Islam, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Mengakhirkan Qadha' Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan Qadha' Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqadha' puasa tersebut disertai dengan taubat.

Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho' puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho' puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqadha'.

Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu `Abbas radhiyallahu `anhuma.

(TribunPalu/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved