Fakta-fakta Seorang Nelayan yang Ajukan Permohonan Suntik Mati: Penyebab hingga Kata Ahli Hukum
Seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan, apa yang menjadi penyebabnya?
Muhammad Hatta, ahli hukum pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, mengatakan, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal permohonan suntik mati.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Lhokseumawe bakal menolak permohan suntik mati tersebut.
“Jadi tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” ungkapnya, Jumat (7/1/2022).
Suntik mati, jelas Hatta, baru dikenal dalam KUHP Belanda di Belanda.
Maka dari itu, semua pengadilan negeri di Indonesia dipastikan menolak permohonan suntik mati.
“Di Indonesia itu sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum kita,” tandasnya.
Sidang permohonan suntik mati

Permohonan suntik mati Nazaruddin Razali disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).
Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal Budi Sunanda.
Kuasa hukum Nazaruddin, Muhammad Zubir, membacakan alasan suntik mati yang diajukan kliennya.
Zubir menjelaskan, kliennya merasa tertekan dengan kebijakan Pemkot Lhokseumawe yang merelokasi keramba di Waduk Kota Lhokseumawe dengan alasan pembersihan waduk.
Kebijakan tersebut, kata Zubir, membuat kliennya merasa dirugikan lantaran waduk itu menjadi sumber penghasilannya untuk memelihara ikan di keramba.
Dalam sidang, Zubir turut membacakan selebaran dan surat relokasi yang disampaikan Pemkot Lhokseumawe.
Seusai mendengar permohonan kuasa hukum, hakim menutup sidang.
Sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
“Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti-bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” tutur Zubir kepada wartawan.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut disaksikan sekitar 150 nelayan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati"