Kabar Seleb
Pakar Hukum Nilai Janggal Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri: Mereka Korban Pengedar
Pasangan Suami Istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
TRIBUNPALU.COM - Pasangan Suami Istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2022).
Pakar Hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai janggal keputusan hakim.
Dalam terminologi hukum pidana, kata Mudzakir, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba.
Keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara.
"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.
"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, loh memangmya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan?
Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru dipandang sebagai pelaku?" ujarnya.
"Kalau sekarang ini dikatakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," sambungnya.
Sehingga, hukuman pidana itu, kata Mudzakir, seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Hukum Mati Pengedar
Ia meminta, pengedar hingga distributor dihukum mati, agar ada efek jera.
Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya sedangkan korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus Penyalahgunaan Narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Divonis 1 tahun penjara, kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas?
Mereka akan bebas pada tahun ini, setidaknya paling lambat Juni 2022.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021).
Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiganya diamankan pada waktu dan di tempat terpisah.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie.
ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi, dia mengakui barang tersebut milik saudari RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Mendengar pengakuan ZN, polisi langsung mendatangi rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Di situ, polisi menemukan Nia Ramadhani, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).
Kepada petugas, selebritas itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu.
Nia Ramadhani bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi Bakrie dan ZN.
"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie) juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat itu, Nia Ramadhani dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Ardi Bakrie, tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia Ramadhani menghubunginya melalui sambungan telepon.
Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan.
Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
(*/ TribunPalu.com / Tribun-Timur.com )